Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok FE, Lulusan SMA Ngaku Dokter dan Tipu Pasien Rp 538 Juta, Korban sampai Beri Sertifikat Tanah

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan tersangka FE terciduk usai ada laporan dokter gadungan.

|
Editor: Indry Panigoro
Dok Humas Polres Bantul
DOKTER GADUNGAN: Dokter gadungan FE digelandang di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp 500 juta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Di sebuah rumah sederhana di kawasan Pedusan, Bantul, kisah penipuan besar berakhir. Di sanalah tim dari Unit 2 Tipidter Polres Bantul mengakhiri sepak terjang FE, seorang perempuan berusia 26 tahun yang selama ini lihai menyamarkan diri sebagai seorang dokter.

Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (5/9/2025), setelah laporan korban penipuan yang tidak bisa ditoleransi lagi.

Sosok FE yang berasal dari Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, adalah gambaran dari kepandaian dalam menutupi kebohongan.

Dengan percaya diri, ia membangun citra sebagai seorang tenaga medis profesional, lengkap dengan seragam layaknya dokter.

Tidak ada yang menduga, di balik semua atribut itu, ia hanyalah seorang lulusan sekolah menengah atas (SMA) yang tidak memiliki riwayat pendidikan kedokteran sama sekali.

Praktik ilegalnya beroperasi di kawasan Sedayu, Bantul. Ia tidak membuka klinik mewah, melainkan praktik terapi yang mungkin terlihat sederhana dari luar.

Namun, di dalam ruangan itulah ia berhasil meyakinkan banyak orang, khususnya satu pasien yang menjadi korban utama dalam kasus ini, bahwa ia memiliki kemampuan medis yang dapat dipercaya.

Kisah korban yang ditipu FE sangatlah memilukan dan menggambarkan betapa jauhnya penipuan ini.

Pasien tersebut bukan hanya kehilangan uang, bahkan sampai pada titik memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan.

Pelaku yang hanya merupakan lulusan SMA ini berhasil menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta.

Setelah mendapatkan laporan, Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap FE di rumahnya, di Pedusan RT 57, pada Jumat (5/9/2025).

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, baju dokter, telepon hingga vitamin.

Terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kronologis

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan tersangka FE terciduk usai ada laporan dokter gadungan.

Kasus itu bermula saat seorang warga berinisial J yang berniat mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved