Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Harvey Moeis

Harta Harvey Moeis hingga Aset Sandra Dewi Disita Negara, Berapa Sebenarnya Uang Korupsinya?

Lantas aset-aset Harvey Moeis kini disita negara hingga aset dari Sandra Dewi turut ikut disita.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Kompas.com
ASET DISITA - Salah satu tersangka dalam kasus korupsi PT Timah yakni suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Berapa sebenarnya uang korupsinya sampai menyita aset dari Sandra Dewi? 

Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merevisi jumlah kerugian tersebut menjadi Rp 300 triliun.

Dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, kasus ini menjadi sorotan besar dalam dunia pertambangan Indonesia, terutama terkait praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).

Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Aset yang Disita

Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. Termasuk aset atas nama Sandra Dewi.

“Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

 ·⁠  Adapun aset yang disita adalah sebagai berikut:

 ·⁠  Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase

 ·⁠  Ferrari 458 Speciale

 ·⁠  Ferrari 360 Challenge Stradale

 ·⁠  Mercedes-Benz SLS AMG

 ·⁠  MINI Cooper S Countryman F60

 ·⁠  Toyota Vellfire

 ·⁠  Lexus

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved