Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Harvey Moeis

Harta Harvey Moeis hingga Aset Sandra Dewi Disita Negara, Berapa Sebenarnya Uang Korupsinya?

Lantas aset-aset Harvey Moeis kini disita negara hingga aset dari Sandra Dewi turut ikut disita.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Kompas.com
ASET DISITA - Salah satu tersangka dalam kasus korupsi PT Timah yakni suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Berapa sebenarnya uang korupsinya sampai menyita aset dari Sandra Dewi? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui kasus korupsi suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis kembali jadi sorotan.

Seperti yang diketahui Harvey Moeis terlibat korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Lantas aset-aset Harvey Moeis kini disita negara hingga aset dari Sandra Dewi turut ikut disita.

Pasalnya, Sandra Dewi saat ini mengajukan keberatan karena aset atas namanya ikut disita untuk membayar uang pengganti pidana yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

  1. Lantas, apa sebenarnya kasus yang menjerat Harvey Moeis?
  2. Lalu, berapa kerugian negara dari kasus yang menjerat Harvey Moeis?
  3. Kemudian, apa alasan Sandra Dewi keberatan aset atas namanya ikut dirampas negara?

Kasus Harvey Moeis

Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia

Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kasus tersebut diketahui melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.

Keterlibatan Harvey dalam kasus tersebut bermula pada 2018-2019. Pada saat itu, ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Dari situlah, muncul kesepakatan bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Saat menghubungi beberapa smelter, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian dari keuntungannya.

Dana tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana corporate social responsibility (CSR) yang dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.

Peran Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara ini merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Kerugian lingkungan ini dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar yang tersebar di kawasan hutan dan non-kawasan hutan Bangka Belitung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved