Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Segini Gaji dan Tunjangan PNS Oktober 2025, Cek Besarannya Dari Golongan I hingga IV

Besaran gaji dan tunjangan PNS tahun 2025 masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024

Istimewa/HO
GAJI PNS - Ilustrasi uang PNS 2025. Sebagai informasi, gaji dan tunjangan PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini. Segini Gaji dan Tunjangan PNS Oktober 2025, Cek Besarannya Dari Golongan I hingga IV 

Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan Anak: 2?ri gaji pokok per anak, maksimal untuk tiga anak

Tunjangan Jabatan Struktural (bagi yang menjabat), contoh:

  • Eselon IA: Rp5.500.000
  • Eselon IVA: Rp540.000

Tunjangan Kinerja (Tukin): Tergantung instansi dan kelas jabatan
 
Tunjangan Makan:

  • Golongan I & II: Rp35.000/hari
  • Golongan III: Rp37.000/hari
  • Golongan IV: Rp41.000/hari

Tunjangan Umum (jika tidak menerima tunjangan jabatan):

  • Golongan I: Rp175.000
  • Golongan IV: Rp190.000

Itulah informasi mengenai gaji dan tunjangan PNS 2025.

Hingga ada kebijakan baru dari pemerintah, struktur gaji PNS 2025 masih mengacu pada aturan tahun sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved