Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kacab Bank

Sosok Dwi Hartono Crazy Rich Terlibat Pembunuhan Kacab Bank dan Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M

Sosok Dwi Hartono Crazy Rich Terlibat Penculikan, Pembunuhan Kacab Bank dan Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com / IRFAN KAMIL/Ho
REKENING DORMANT DIBOBOL: Kolase fotot Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman dalam konferensi pers, Kamis 25 September 2025 dan foto Dwi Hartono. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Dwi Hartono, yang dikenal sebagai founder dan owner sebuah platform belajar online, kini menjadi sorotan tajam.

Crazy Rich kelahiran Lahat, 6 Oktober 1985 ini, yang merintis karier wirausaha sejak kuliah dari Warnet, rental game, hingga Warteg, ternyata terlibat dalam kasus kejahatan besar.

Bukan hanya kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank plat merah Mohamad Ilham Pradipta, tapi Dwi Hartono ternyata juga terlibat dalam kasus pembobolan rekening dormant ratusan miliar rupiah.

Total Rp 204 miliar yang ada di rekening dormant dipindahkan hanya dalam waktu 17 menit oleh Dwi Hartono cs.

Pemilik rekening dormant tersebut ternyata seorang pengusaha tanah berinisial S.

Rekening dormant adalah rekening bank yang sudah tidak aktif melakukan transaksi keluar (debet) maupun masuk (kredit) selama periode waktu tertentu, biasanya 3 hingga 18 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Setelah menjadi dormant, rekening tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk transaksi dan dapat berisiko digunakan untuk kejahatan pencucian uang, sehingga PPATK bekerja sama dengan bank untuk mengidentifikasi dan memblokir rekening semacam ini. 

Dilansir dari situs resmi PPATK, dormant adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi.

Dengan kata lain, rekening dormant bisa dibilang sebagai rekening pasif.

Rekening pasif istilah perbankan untuk rekening yang lama tidak aktif bertransaksi (seperti penarikan, setoran, atau transfer) milik pengusaha S ini tersimpan di salah satu bank BUMN yang berlokasi di Jawa Barat. 

“Pemilik rekening tersebut inisialnya S. Pengusaha tanah,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).

Helfi Assegaf mengungkapkan, sindikat ini mengaku sebagai "Satgas Perampasan Aset" ketika melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat pada awal Juni 2025.

“Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman. Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” ucap Helfi.

Kata Helfi, sindikat ini kemudian memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang.

Dia bilang, ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang juga dilontarkan bila tidak menuruti permintaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved