Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kacab Bank

Nasib 2 Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Ini Penjelasannya

Serka N diminta oleh seorang tersangka bernama EW untuk mengumpulkan orang sebagai tim penculik, lalu Serka N mengajak Kopda F.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Tribunnews
PEMBUNUHAN - Kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37). 15 orang sudah ditangkap, terungkap ada 2 oknum aparat TNI juga terlibat dalam kasus ini. Begini nasib dua oknum TNI tersebut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses hukum terhadap tersangka kasus penculikan dan pembunuhan pegawai bank, Muhammad Ilham Pradipta (37) terus berlanjut.

Bahkan kini segera masuk pada tahapan selanjutnya.

Khususnya untuk dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Sebelum Diculik, Kacab Bank Ilham Pradipta Sempat Tunjukkan Gelagat Aneh di Supermarket Pasar Rebo

Mereka berdua adalah Kopda F dan Serka N.

Keduanya diketahui sebagai anggota Kopassus.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menyebut sidang Kopda F dan Serka N dalam kasus penculikan dan pembunuhan pegawai bank, Muhammad Ilham Pradipta (37) akan digelar terbuka.

Wahyu menyebut, kedua tersangka itu kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. 

“Nah nanti setelah selesai pemeriksaan sebagai tersangka itu, ada tahapan pelimpahan. Pelimpahan dari polisi militer, penyidik polisi militer kepada oditur,” ucap Wahyu di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025).

Oditur adalah penuntut umum dalam sistem peradilan militer di Indonesia, memiliki fungsi yang mirip dengan jaksa pada peradilan umum.

Oditur bertanggung jawab untuk menuntut perkara pidana yang melibatkan anggota militer, melaksanakan putusan pengadilan militer, dan juga bisa melakukan penyidikan. 

“Nah nanti tahapannya lagi auditor punya waktu dua minggu untuk membuat asesmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, auditor melimpahkan kepada pengadilan militer,” tambahnya.

Adapun kedua prajurit berperan sebagai perantara penculikan.

Serka N diminta oleh seorang tersangka bernama EW untuk mengumpulkan orang sebagai tim penculik, lalu Serka N mengajak Kopda F.

Untuk menjalankan tugas itu, Kopda F meminta bayaran Rp95 juta untuk operasional tim penculik kepada Serka N.

Otak dari penculikan dan pembunuhan Ilham adalah tersangka C alias K dan DH alias Dwi Hartoni.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved