Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kacab Bank

Akhirnya Terungkap Pemilik Rekening Dormant Dibobol Dwi Hartono Cs, Rp 204 M Dipindah dalam 17 Menit

Sosok pemilik rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang dibobol sindikat Dwi Hartono Cs akhirnya terungkap. 

|
Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Kompas.com
PEMBOBOL - Dwi Hartono si motivator yang tak hanya terlibat penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah Mohamad Ilham Pradipta. Ia juga terlibat pembobolan rekening dormant Rp 204 miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Misteri di balik pemilik rekening dormant yang menjadi sasaran pembobolan sindikat Dwi Hartono Cs akhirnya terpecahkan.

Nilai fantastis Rp 204 miliar yang ada di rekening dormant dipindahkan hanya dalam waktu 17 menit oleh Dwi Hartono cs.

Pemilik rekening dormant tersebut ternyata seorang pengusaha tanah berinisial S.

Rekening dormant adalah rekening bank yang sudah tidak aktif melakukan transaksi keluar (debet) maupun masuk (kredit) selama periode waktu tertentu, biasanya 3 hingga 18 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Setelah menjadi dormant, rekening tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk transaksi dan dapat berisiko digunakan untuk kejahatan pencucian uang, sehingga PPATK bekerja sama dengan bank untuk mengidentifikasi dan memblokir rekening semacam ini. 

Dilansir dari situs resmi PPATK, dormant adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi.

Dengan kata lain, rekening dormant bisa dibilang sebagai rekening pasif.

Rekening pasif istilah perbankan untuk rekening yang lama tidak aktif bertransaksi (seperti penarikan, setoran, atau transfer) milik pengusaha S ini tersimpan di salah satu bank BUMN yang berlokasi di Jawa Barat

“Pemilik rekening tersebut inisialnya S. Pengusaha tanah,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).

Helfi Assegaf mengungkapkan, sindikat ini mengaku sebagai "Satgas Perampasan Aset" ketika melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat pada awal Juni 2025.

“Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman. Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” ucap Helfi.

Kata Helfi, sindikat ini kemudian memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang.

Dia bilang, ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang juga dilontarkan bila tidak menuruti permintaan.

Di akhir Juni 2025, sindikat bersama kepala cabang sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana pada Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional.

Waktu itu dipilih untuk menghindari sistem deteksi bank.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved