Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ilegal

Daftar 4 Produk Kopi yang Ditarik BPOM karena Mengandung BKO

Empat produk kopi telah ditarik peredaran serta penjualannya oleh BPOM karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Meta AI/WhatsApp
PRODUK KOPI - Gambar ilustrasi produk kopi. Ada 4 produk kopi telah ditarik peredaran serta penjualannya oleh BPOM karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 4 produk kopi telah ditarik peredaran serta penjualannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keempat jenis brand kopi ini mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) setelah dilakukan pengujian.

Bahan Kimia Obat adalah zat kimia yang sengaja ditambahkan ke dalam obat herbal, seperti minuman tradisional dengan tujuan untuk memperkuat efek pengobatannya.

Efek penambahan BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius, seperti kerusakan organ, gangguan fungsi tubuh hingga kematian. 

Penarikan ini merupakan hasil pengawasan selama Agustus 2025.

Selain memusnahkan produk-produk tersebut, BPOM juga telah melakukan pemblokiran terhadap tautan penjualan produk ilegal secara online di dunia maya ataupun offline di supermarket ataupun warung.

Berikut 4 produk kopi yang ditarik BPOM:

1. Kopi Macho

Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat

2. Kopi Jantan Gali-gali

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

3. Kopi Arjuna

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

4. Kopi Stamina Dewa Jantan

Kandungan BKO: Sildenafil sitrat

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved