Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Tanpa KTP Bisa Bayar Pajak Kendaraan, Apakah Termasuk 5 Tahunan?

Lewat kebijakan terbaru, masyarakat kini bisa membayar pajak tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
BAYAR PAJAK - Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Tanpa KTP Bisa Bayar Pajak Kendaraan, Apakah Termasuk 5 Tahunan? 

Ringkasan Berita:
  • Pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama di Jawa Barat hanya berlaku untuk pajak tahunan.
  • Perpanjangan STNK 5 tahunan tetap memerlukan KTP pemilik lama dan dokumen lengkap serta cek fisik kendaraan.
  • Jika KTP pemilik lama tidak ada, solusi yang disarankan adalah melakukan balik nama kendaraan.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bayar pajak kendaraan kini makin mudah tanpa KTP pemilik pertamam tapi apakah kemudahan ini juga berlaku untuk pajak 5 tahunan? 

Simak penjelasannya agar tak salah langkah saat mengurus perpanjangan STNK.

Kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat memang sedang jadi perhatian.

Baca juga: Gempa Terkini di Jatim Senin 13 April 2026, Info BMKG Magnitudo dan Lokasinya

Lewat kebijakan terbaru, masyarakat kini bisa membayar pajak tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kemudahan ini juga berlaku untuk pajak 5 tahunan?

Jawabannya, belum. Kemudahan tersebut hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan perpanjangan STNK lima tahunan.

Melansir Kompas.com, Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dirilis oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang berlaku per 6 April 2026.

Melalui aturan ini, masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan kini cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan.

Proses ini tetap membutuhkan dokumen yang lebih lengkap karena melibatkan penggantian pelat nomor serta pembaruan data kendaraan.

Perpanjang STNK 5 tahunan tetap membutuhkan KTP pemilik lama. Kalau tak ada, maka solusinya hanyalah balik nama.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK lima tahunan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik lama sesuai data kendaraan.

Jika diwakilkan, juga diperlukan surat kuasa, dan kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved