Wajib Tahu
Tanpa KTP Bisa Bayar Pajak Kendaraan, Apakah Termasuk 5 Tahunan?
Lewat kebijakan terbaru, masyarakat kini bisa membayar pajak tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama di Jawa Barat hanya berlaku untuk pajak tahunan.
- Perpanjangan STNK 5 tahunan tetap memerlukan KTP pemilik lama dan dokumen lengkap serta cek fisik kendaraan.
- Jika KTP pemilik lama tidak ada, solusi yang disarankan adalah melakukan balik nama kendaraan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bayar pajak kendaraan kini makin mudah tanpa KTP pemilik pertamam tapi apakah kemudahan ini juga berlaku untuk pajak 5 tahunan?
Simak penjelasannya agar tak salah langkah saat mengurus perpanjangan STNK.
Kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat memang sedang jadi perhatian.
Baca juga: Gempa Terkini di Jatim Senin 13 April 2026, Info BMKG Magnitudo dan Lokasinya
Lewat kebijakan terbaru, masyarakat kini bisa membayar pajak tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kemudahan ini juga berlaku untuk pajak 5 tahunan?
Jawabannya, belum. Kemudahan tersebut hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan perpanjangan STNK lima tahunan.
Melansir Kompas.com, Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dirilis oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang berlaku per 6 April 2026.
Melalui aturan ini, masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan kini cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan.
Proses ini tetap membutuhkan dokumen yang lebih lengkap karena melibatkan penggantian pelat nomor serta pembaruan data kendaraan.
Perpanjang STNK 5 tahunan tetap membutuhkan KTP pemilik lama. Kalau tak ada, maka solusinya hanyalah balik nama.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK lima tahunan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik lama sesuai data kendaraan.
Jika diwakilkan, juga diperlukan surat kuasa, dan kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik.
| Ini Daftar Daerah dengan Penduduk Terbanyak dan Tersedikit di Indonesia |
|
|---|
| Data Terbaru Dukcapil: Populasi Indonesia Tembus 288 Juta, 55 Persen Penduduk Tinggal di Pulau Jawa |
|
|---|
| Ini Nama Terbanyak di Indonesia Berdasarkan Generasi, Dari Sutrisno hingga Sumiati |
|
|---|
| Bukan Sekadar Angka, Ini Makna 16 Digit NIK di KTP yang Wajib Anda Pahami |
|
|---|
| Ini Jumlah Penduduk Indonesia Berdasarkan Shio: Tikus jadi yang Terbanyak, Kuda Paling Sedikit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Berikut-daftar-provinsi-yang-menerapkan-pemutihan-pajak-kendaraan.jpg)