Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ASN

Aturan Baru Gaji 2026 ASN, Kabarnya Bakal Naik, Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK Sekarang

Kabar gembira pagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, serta anggota TNI dan Polri. 

Editor: Glendi Manengal
TribunBali.com
GAJI PNS: Ilustrasi gaji PNS, Presiden Prabowo Subianto teken aturan baru gaji 2026 ASN. Kabarnya bakal alami kenaikan 

8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

Lebih lanjut dalam aturan itu juga merubah sasaran pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3 persen , inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen , dan kurs Rp 16.000 - Rp 16.900 per dolar AS. 

Dari aturan sebelumnya 5,3-5,6 persen , inflasi 2,5 persen , plus minus 1 % , dan kurs Rp 15.300 - Rp 15.900 per dolar AS.

Kebijakan ini sekaligus memperbarui Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2025, dan sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang APBN 2025.

Prioritas Kenaikan Gaji ASN

Dalam Perpres 79/2025, kenaikan gaji ini secara khusus memprioritaskan beberapa golongan yang dianggap sebagai garda terdepan pelayanan publik, yaitu:

  • Guru
  • Dosen
  • Tenaga Kesehatan
  • Penyuluh
  • TNI dan Polri

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan dan motivasi kepada para abdi negara yang memiliki peran krusial dalam pembangunan nasional. 

Dengan kenaikan gaji, diharapkan kinerja dan profesionalisme para ASN, guru, dosen, TNI, dan Polri akan semakin meningkat.

Rincian Gaji Pokok per Golongan

Meskipun besaran kenaikan akan disesuaikan dengan regulasi resmi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, berikut adalah perkiraan rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebelum adanya penyesuaian:

Golongan I

  • I/a: Rp 1.560.800 – Rp 2.260.400

  • I/b: Rp 1.610.000 – Rp 2.335.800

  • I/c: Rp 1.660.700 – Rp 2.397.400

  • I/d: Rp 1.713.000 – Rp 2.472.900

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved