Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Nasib 5 Anggota Brimob yang Ikut Dalam Mobil Taktis Tabrak Ojol Affan Kurniawan, Belum Sidang Etik

Kelimanya antara lain Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa/HO
BRIMOB - Rantis Brimob lindas ojol hingga Tewas, 7 Polisi diamankan Propam, satu di antaranya perwira. Nasib lima anggota brimob di dalam mobil 

"Terkait perkembangan sidang kode etik terhadap 5 personel terduga yang turut serta bersama Kompol K dan Bripka R, saat ini berdasarkan dari pemeriksa dan kemudian dari Birowabprof Divropam, kelengkapan berkas perkara khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang komisi etik Profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi," ujar Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan bahwa Polri berkomitmen sejak awal memberi akses secara transparansi, proses-proses, dan tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan. 

Setelah proses pemberkasan perkara lengkap maka lima personel Brimob tersebut akan segera disidangkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Adapun dalam prosesnya fungsi internal sebagai pengawasan yakni Itwasum dan juga Div Propam dilibatkan.

Termasuk fungsi eksternal khususnya Kompolnas.

"Kami tidak menutup seperti kemarin juga membuka akses dari Komnas HAM dan Dirjen HAM dari Kementerian HAM," tutur Trunoyudo.

Diketahui, lima personel Brimob masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

Setelah peristiwa rantis Brimob lindas Affan, Divpropam Polri langsung megamankan tujuh anggota.

Mereka yang diamankan berada di dalam rantis.

Dua diantaranya terbukti melanggar etik berat, yakni Bripka Rohmad (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis).

Bripka Rohmad disanksi demosi 7 tahun dan Kompol Cosmas disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Divpropam Polri juga telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved