Demo Ricuh
Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri Buntut Kasus Rantis Brimob Lindas Driver Ojol
Kompol Cosmas K Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 3 September 2025 lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Usai dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 3 September 2025 lalu, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae akhirnya mengajukan banding.
Banding ini ia ajukan atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang pengemudi atau driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
Affan Kurniawan.ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis atau rantis milik Brimob saat terjadi aksi demo, Kamis 28 Agustus 2025.
Affan Kurniawan dilindas mobil rantis Brimob ketika membubarkan demonstran di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Video detik-detik Affan ditabrak dan dilindas mobil Rantis Brimob itupun viral di media sosial.
Affan tercatat sebagai warga Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Ia merupakan driver Ojol yang menjadi korban dari kericuhan dalam demo DPR RI akibat dilindas mobil rantis Brimob.
Taktis atau Rantis adalah adalah kendaraan patroli jarak jauh dengan kemampuan dan durabilitas dan tersertifikasi untuk pengamanan dan penyelamatan, penanganan unjuk rasa, pengamanan VIP.
Sebagai kendaraan taktis pertempuran konvensional, bermesin 3.200 cc.
Karena kejadian itu Kompol Cosmas dijatuhi PTDH.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas) telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).
Cosmas dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujar Trunoyudo usai sidang etik.
Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi.
Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad Akhirnya Ajukan Banding, Kasus Tabrak dan Lindas Ojol Affan |
![]() |
---|
Daftar 3 dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang Telah Dipenuhi oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Takut Terjerat Hukum, Warga Ramai-Ramai Kembalikan Jarahan dari Rumah Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Diduga Ketakutan Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Akhirnya Kembalikan Barang Hasil Jarahan |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Masih Kejar yang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.