Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Nasib 5 Anggota Brimob yang Ikut Dalam Mobil Taktis Tabrak Ojol Affan Kurniawan, Belum Sidang Etik

Kelimanya antara lain Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa/HO
BRIMOB - Rantis Brimob lindas ojol hingga Tewas, 7 Polisi diamankan Propam, satu di antaranya perwira. Nasib lima anggota brimob di dalam mobil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses terhadap kasus tabrak dan lindas ojek online Affan Kurniawan hingga tewas oleh anggota brimob ternyata terus berlanjut.

Awalnya dua pimpinan brimob yang jalani sidang kode etik.

Mereka yang duduk di depan yaitu Bripka Rohmad (sopir rantis) dan Kompol Cosmas K Gae.

Baca juga: Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri Buntut Kasus Rantis Brimob Lindas Driver Ojol

Kompol Cosmas Kaju Gae, adalah seorang perwira menengah Polri yang bertugas di Korps Brimob, menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor.

Ia menjadi sorotan publik karena terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025, saat ia duduk di samping sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas korban.

Akibat tindakan yang dianggap tidak profesional ini, Kompol Cosmas telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian pada 3 September 2025 dan telah mengajukan banding. 

Mereka berdua mendapatkan hukuman yang berbeda, Bripka Rohmad dihukum 7 tahun tidak naik pangkat.

Sedangkan Kompol Cosmas K Gae diberhentikan tidak dengan hormat.

Dikabarkan mereka berdua mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Kini giliran lima anggota brimob yang duduk dibelakang mobil taktis brimob tersebut.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan perkembangan sidang etik kasus rantis Brimob lindas driver ojek online Affan Kurniawan hingga tewas.

Insiden itu terjadi di daerah Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Menurut Trunoyudo, kini masih ada 5 personel Brimob yang belum disidang etik.

Kelimanya antara lain Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Mereka merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis saat kejadian kecelakaan maut 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved