Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Ricuh

Aipda R Penumpang Rantis Brimob yang Tabrak dan Lindas Ojol Dihukum Minta Maaf, Ini Pelanggarannya

Dari sisi etik, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa/HO
BRIMOB - Rantis Brimob lindas ojol hingga Tewas. Satu penumpang dihukum minta maaf 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hukuman unik diberikan kepada Aipda Rohyani (MR).

Ia adalah anggota Brimob penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang terlibat dalam insiden melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akhirnya dijatuhi hukuman etik.

Putusan ini dibacakan oleh hakim dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Nasib 5 Anggota Brimob yang Ikut Dalam Mobil Taktis Tabrak Ojol Affan Kurniawan, Belum Sidang Etik

Komisi Kode Etik Profesi adalah sebuah badan atau dewan yang dibentuk oleh suatu organisasi profesi untuk menegakkan kode etik yang berlaku bagi para anggotanya.

Lembaga ini berfungsi untuk mengawasi, memeriksa, dan memutus perkara pelanggaran yang dilakukan oleh anggota profesi terhadap standar perilaku yang telah ditetapkan.

Hukuman yang diterimanya bukanlah demosi atau pemecatan.

Ia hanya diberikan hukuman berupa kewajiban untuk meminta maaf secara resmi kepada pimpinan Polri.

Insiden tersebut sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian dan menimbulkan korban.

Keputusan sidang ini diharapkan menjadi langkah awal penegakan disiplin dan akuntabilitas di tubuh Polri.

Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam putusannya, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi.

Dari sisi etik, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.

Adapun dari sisi administratif, Aipda MR dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari.

Hukuman tersebut telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved