Pembunuhan Kacab Bank
Akhirnya Terungkap Mohamad Pradipta Kacab Bank BUMN Melawan Sebelum Tewas, Tolak Lakukan Hal Ini
Pengungkapan ini semakin memperjelas motif dan modus operandi pelaku dalam aksi kriminal yang menimpa Ilham Pradipta.
Kombes Wira menjelaskan pemindahan rekening dormant tersebut berawal dari otak perencana C alias Ken dan DH, kedua tersangka merupakan aktor intelektual.
Dalam bahasa polisi, ada empat klaster yang memainkan perannya masing-masing yakni klaster otak perencana, klaster penculikan, klaster penganiayaan, dan klaster pengintaian.
"Setelah korban berada di penguasaan tim JP, N, U, dan D, untuk menunggu tim penjemput yang dipersiapkan oleh C alias K, yang rencananya akan dibawa ke safe house," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Di safe house, Ilham Pradipta mulanya akan dipaksa menggunakan otoritasnya menguras rekening dormant.
Namun rencana tersebut gagal karena korban terus melakukan perlawanan dan tidak ada tim yang menjemput korban.
Korban mengalami kekerasan dari para tersangka klaster penculikan dan penganiayaan.
"Korban dibuang di daerah Serang Baru Kabupaten Bekasi dalam kondisi keadaan kaki maupun tangan dalam kondisi terikat dan mulut dalam kondisi dilakban," ujar Wira.
Ilham kemudian tewas karena mengalami gangguan pernapasan setelah dianiaya.
"Korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalannya napas dan pembuluh nadi besar sehingga menyebabkan mati lemas," terang Wira.
Pihak kepolisian menunggu hasil pemeriksaan toksikologi untuk mengetahui apakah ada racun dalam tubuh korban.
Diketahui, Ilham ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025).
Ilham diculik dari parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025) oleh tersangka EW alias Eras bersama rekan-rekannya menggunakan mobil Avanza warna putih.
Dari hasil pengungkapan polisi telah menetapkan 15 tersangka terbagi dalam klaster otak perencana (C alias Ken, DH, AA, JP), klaster penculikan (E, AT, RFH, JRS, dan EWB), klaster penganiayaan (JP, MU, dan DSG), dan klaster surveilance atau pengintai (AW, EWH, RS, dan AS).
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 328 Ayat 3 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan kematian.
Dua tersangka lain yakni oknum prajurit TNI Serka N dan Kopda FH yang kini ditahan di Pomdam Jaya.
Masih ada satu tersangka lagi masih buron inisial EG yang berperan membuntuti korban.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Akhirnya Terungkap Status 2 Anggota TNI Terlibat Pembunuhan Kacab BUMN, Dibeber Danpom Jaya |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Ada 2 Anggota TNI AD Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BUMN, Identitasnya |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Ternyata Ada 2 Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Pengusaha, Eks Atlet hingga Oknum TNI Jadi Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Peran Oknum TNI dalam Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.