Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PPPK

Daftar Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA di 9 Provinsi Wilayah Pulau Sumatera

Berikut daftar gaji PPPK 2025 ketegori Lulusan SMA di 9 Provinsi wilayah Pulau Sumatera. Bangka Belitung, Sumatera Selatan hingga Lampung.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Meta AI/WhatsApp
GAJI PPPK - Besaran gaji PPPK 2025 ketegori Lulusan SMA di 9 Provinsi yang berada di wilayah Pulau Sumatera. Mulai dari Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Aceh, Riau, Sumatera Utara hingga Lampung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan skema jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. 

Ini menjadi manuver baru pemerintah untuk mencegah angka pengangguran.

Ketentuan mengenai PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel per hari dibanding dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama delapan jam per hari.

Di mana pegawai penuh waktu bekerja rata-rata 8 jam per hari, maka pegawai paruh waktu pada umumnya hanya menghabiskan sekitar 4 jam.

Jenis PPPK ini tetap bisa berpeluang menjadi PPPK penuh waktu dengan bgantung pada ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja. 

Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Pulau Sulawesi, Sulut Tertinggi, Sulteng Terendah

Golongan PPPK paruh waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V. 

Meski jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah. 

Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

PPPK PARUH WAKTU - Gambar ilustrasi PPPK. Simak besaran gaji/UMP PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tahun 2025 di provinsi-provinsi yang berada di Pulau Sulawesi. Sulut tertinggi dan Sulteng terendah.
PPPK PARUH WAKTU - Gambar ilustrasi PPPK. Simak besaran gaji/UMP PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tahun 2025 di provinsi-provinsi yang berada di Pulau Sulawesi. Sulut tertinggi dan Sulteng terendah. (Meta AI/WhatsApp)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved