Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PPPK

Daftar Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Pulau Jawa, Dominan Rp 2 Juta, Jakarta Tertinggi

Gaji PPPK lulusan SMA tahun 2025 di provinsi-provinsi yang berada di Pulau Jawa. DKI Jakarta tertinggi, sisanya dominan Rp 2 juta lebih.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Bank Indonesia/laman bi.go.id
GAJI PPPK - Gambar spesimen uang rupiah baru pecahan Rp 100.000 TE 2022. Besaran gaji PPPK lulusan SMA tahun 2025 di provinsi-provinsi yang berada di Pulau Jawa. DKI Jakarta tertinggi, sisanya dominan Rp 2 juta lebih. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan skema jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, sebagaimana ketentuan yang telah tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Skema PPPK paruh waktu lahir sebagai bentuk solusi dari pemerintah, di mana untuk memberikan ruang bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap, namun tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dalam koridor resmi pemerintahan.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Waktu kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel per hari dibanding dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama delapan jam per hari.

Di mana, pegawai penuh waktu bekerja rata-rata 8 jam per hari, maka pegawai paruh waktu pada umumnya hanya menghabiskan sekitar 4 jam.

Jenis PPPK ini tetap bisa berpeluang menjadi PPPK penuh waktu dengan bgantung pada ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja. 

Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Golongan PPPK paruh waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V. 

Meski jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah. 

Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. 

Perihal gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA pun menjadi sorotan yang menarik untuk diketahui.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved