Gaji PPPK
Segini Gaji PPPK 2025, Beda Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Pendidikan dan masa kerja sangat berpengaruh terhadap besarnya gaji, mulai lulusan SD, SMP hingga S3.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tak bisa dipandang sebelah mata.
Pemerintah sudah menata soal gaji dan tunjangan mereka.
Pun kini banyak yang berminat menjadi PPPK.
Baca juga: Pemkot Manado Buka Seleksi Kompetensi PPPK, 966 Peserta Ikut Serta
Apalagi sekarang pemerintah sudah mempersiapkan gaji PPPK tahun 2025, bakal sama dengan tahun 2024.
Namun tak semua PPPK akan menerima gaji yang sama.
Ada beberapa perbedaan, tentu berdasarkan masa kerja dan beberapa hal lainnya.
Pendidikan dan masa kerja sangat berpengaruh terhadap besarnya gaji, mulai lulusan SD, SMP hingga S3.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:
SD: golongan I
SMP sederajat: golongan IV
SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
Diploma II: golongan VI
Diploma III: golongan VII
Sarjana/Diploma IV: golongan IX
Pascasarjana S2: golongan X
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.