Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PPPK

Segini Gaji PPPK 2025, Beda Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Pendidikan dan masa kerja sangat berpengaruh terhadap besarnya gaji, mulai lulusan SD, SMP hingga S3.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Istimewa via Bangkapos
Rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tak bisa dipandang sebelah mata.

Pemerintah sudah menata soal gaji dan tunjangan mereka.

Pun kini banyak yang berminat menjadi PPPK.

Baca juga: Pemkot Manado Buka Seleksi Kompetensi PPPK, 966 Peserta Ikut Serta

Apalagi sekarang pemerintah sudah mempersiapkan gaji PPPK tahun 2025, bakal sama dengan tahun 2024.

Namun tak semua PPPK akan menerima gaji yang sama.

Ada beberapa perbedaan, tentu berdasarkan masa kerja dan beberapa hal lainnya.

Pendidikan dan masa kerja sangat berpengaruh terhadap besarnya gaji, mulai lulusan SD, SMP hingga S3.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:

SD: golongan I

SMP sederajat: golongan IV

SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V

Diploma II: golongan VI

Diploma III: golongan VII

 Sarjana/Diploma IV: golongan IX

Pascasarjana S2: golongan X

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved