Gaji Guru Honorer
Presiden Prabowo Diminta Perhatikan Gaji Guru Honorer, DPR: Apakah Manusiawi Gaji Rp 300 Ribu?
Salah satu anggota DPR yang menyoroti gaji guru honorer yakni Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu anggota DPR yang menyoroti gaji guru honorer yakni Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
Lalu Hadrian menyoroti gaji guru honorer yang sudah tak manusiawi hingga meminta Presiden Prabowo untuk memperhatikan
Guru honorer adalah tenaga pendidik yang bekerja di sekolah tanpa status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka bekerja dengan menerima honorarium atas jasa mengajarnya, yang sering kali bersumber dari anggaran sekolah atau daerah.
Tugas utama mereka sama dengan guru PNS, yakni mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik, serta mengurus administrasi sekolah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti masih rendahnya gaji sejumlah guru honorer di berbagai daerah, terutama di wilayah terpencil.
Hal ini disampaikan Lalu dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
"Di zaman sekarang ini, apakah manusiawi angka Rp 300 ribu (per bulan) ini?" kata Lalu dalam rapat.
Mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan belum memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak mendapatkan hak dan tunjangan penuh seperti guru tetap.
Wilayah terpencil adalah daerah yang sulit dijangkau secara geografis dan memiliki akses terbatas terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan infrastruktur.
Di Indonesia, istilah ini sering dikaitkan dengan kategori Daerah 3T: Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
Lalu menilai, gaji tersebut tak sebanding dengan pengorbanan para guru untuk generasi penerus.
"Sementara mereka meluangkan waktunya untuk mendidik, mempersiapkan generasi penerus bangsa ini di seluruh pelosok tanah air," ujarnya.
Ia menegaskan, nilai tersebut tidak sebanding dengan beban kerja dan pengabdian para guru, serta tidak mencerminkan keadilan antarwilayah.
"Tidak mungkin Rp 300 ribu nominal di kota akan sama dengan nominal di pelosok-pelosok negeri ini," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.