Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Guru Honorer

Presiden Prabowo Diminta Perhatikan Gaji Guru Honorer, DPR: Apakah Manusiawi Gaji Rp 300 Ribu?

Salah satu anggota DPR yang menyoroti gaji guru honorer yakni Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.

Editor: Glendi Manengal
Meta AI
GAJI GURU HONORER: Foto ilustrasi buatan Meta AI, Anggota DPR minta Presiden Prabowo perhatikan gaji guru honorer. Rp300 ribu disebut sudah tak manusiawi. 

Lalu pun mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto untuk segera memperhatikan nasib para guru, termasuk tenaga kependidikan lainnya.

"Nah melalui forum ini juga saya meminta, kami meminta kepada bapak presiden untuk memperhatikan ini, memperhatikan gaji guru-guru kita, pejuang-pejuang pendidikan kita," tegasnya.

"Saya berharap 2026 ini tidak boleh ada lagi gaji guru kita yang Rp 300 ribu, pak. Mari kita perjuangkan terus sama-sama ini," sambung Lalu.

Soal PPPK Paruh Waktu

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu 2025 ini adalah salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.

Bedanya dengan PPPK biasa, pegawai di jalur ini bekerja paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing.

Sehingga, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam per minggu.

Walaupun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaiannya.

Tak semua honorer bisa otomatis diangkat ke dalam skema ini. Prioritas yang diberikan kepada tenaga honorer pun sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu,tidak semua kementerian hingga pemda merekrut pegawai honorer lewat skema PPPK Paruh Waktu. Jadi, sering-seringlah cek informasi dari BKN.

Lalu, berapa gaji PPPK Paruh Waktu?

Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA, D3, S1

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan  dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved