Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Influencer Ferry Irwandi Sebut Sudah Damai dengan TNI: Saya Sudah Dihubungi Via Telepon

Tudingan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Ferry dan sempat ramai menjadi sorotan publik ini dipastikan telah selesai.

Editor: Rizali Posumah
YouTube/Ferry Irwandi
DAMAI - Influencer sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, menegaskan kasus yang menjeratnya terkait dugaan pencemaran nama baik TNI sudah selesai. Dia mengatakan TNI sudah meminta maaf. Hal ini disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/9/2025). 

"Dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan, maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme (yang tertuang dalam) UU Pers," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu.

Sugeng pun turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang intinya institusi pemerintahan, pejabat, maupun lembaga negara, tidak bisa melaporkan jika ada individu maupun kelompok melakukan kritik dan dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Putusan MK ini, sambungnya, menjadi wujud penjaminan atas hak-hak dasar warga negara seperti kebebasan berekspresi.

"Berdasarkan putusan MK secara implisit, lembaga pemerintah dan lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE."

"Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara teap dilindungi oleh UUD Tahun 1945," tegas Sugeng.

Sugeng juga menyoroti soal isi Pasal 7 ayat 2 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yakni terkait salah satu tugas TNI yakni melakukan perbantuan jika ada ancaman siber.

Namun, dia menegaskan tugas tersebut hanya terkait ketikan ancaman yang dimaksud berkaitan dengan sektor pertahanan siber Indonesia.

Sehingga, Sugeng menganggap TNI tidak memiliki kewenangan sehingga melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Dia pun mendesak agar TNI menghentikan laporannya terhadap Ferry Irwandi.

Tak cuma TNI, Sugeng juga mendesak kepolisian tidak memproses aduan Brigjen Juinta.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)

 Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Pukulan Pamungkas di Boulevard Tahuna, Finalis Tinju Sangihe Perebutkan Tiket Peprov, Ini yang Lolos

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved