Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Influencer Ferry Irwandi Sebut Sudah Damai dengan TNI: Saya Sudah Dihubungi Via Telepon

Tudingan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Ferry dan sempat ramai menjadi sorotan publik ini dipastikan telah selesai.

Editor: Rizali Posumah
YouTube/Ferry Irwandi
DAMAI - Influencer sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, menegaskan kasus yang menjeratnya terkait dugaan pencemaran nama baik TNI sudah selesai. Dia mengatakan TNI sudah meminta maaf. Hal ini disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/9/2025). 

Hal tersebut lantaran adanya putusan MK Nomor 105/PUU/XXII/2024.

"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," katanya.

Dikritik

Laporan terhadap Ferry oleh TNI pun berujung kritik.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin pun sempat mendesak pencemaran nama baik seperti apa yang dilakukan Ferry sehingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber negara.

"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Dia juga menyinggung soal putusan MK terkait pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.

Hasanuddin menegaskan berdasarkan putusan itu, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum jika menimpa individu dan bukan institusi.

Kritik lain disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Mulanya, Sugeng menduga pencemaran nama baik yang dinilai TNI dilakukan oleh Ferry ketika yang bersangkutan sempat menyebut adanya orang diduga anggota TNI ditangkap polisi di Jakarta saat aksi demonstrasi beberapa waktu.

Sugeng mengatakan pernyataan Ferry itu merupakan hak sebagai warga negara dalam mengemukakan pendapat.

Setelah itu, pernyataan itu pun dikutip oleh berbagai media massa dan diberitakan kepada publik.

Dia pun menegaskan TNI juga tidak bisa mengambil upaya hukum karena pernyataan Ferry Irwandi diwujudkan dalam produk jurnalistik dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika pihak TNI memang merasa keberatan atas pemberitaan yang ditujukan kepada institusi, Sugeng pun menyarankan agar melaporkannya ke Dewan Pers.

"Dalam negara hukum dan menganut demokrasi, kritik yang disampaikan warga sipil seperti yang disampaikan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara di media terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI yang ditangkap oleh polisi kemudian dikonotasikan sebagai adanya peran aparat TNI  dinilai terlibat dalam aksi demo berujung rusuh yang melanda Jakarta serta beberapa wilayah di Indonesia adalah suatu hak menyatakan pendapat di muka umum."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved