Berita Nasional
Dicopot dari Menteri, Budi Arie Tetap Dukung Prabowo: Orang Kita yang Menangin
Pernyataan ini disampaikan Budi Arie saat menghadiri acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM pada Selasa (9/9/2025).
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Meskipun telah dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan Budi Arie saat menghadiri acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM pada Selasa (9/9/2025).
"Selalu dong. Orang kita yang menangin, masa kita nggak dukung," kata Budi Arie.
Sebagai pendiri dan ketua relawan Projo (Pro Jokowi), Budi Arie adalah salah satu tokoh kunci yang berperan besar dalam pemenangan Prabowo pada Pemilu Presiden 2024.
Menurutnya, tidak ada alasan baginya untuk tidak memberikan dukungan penuh kepada pemerintahan yang baru, meskipun ia tak lagi berada di dalam kabinet.
Ia menegaskan, pencopotannya tidak akan mengubah sikap politiknya, dan loyalitasnya tetap berada di barisan pendukung Prabowo.
Sementara itu, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait pencopotan beberapa menteri di kabinetnya oleh Presiden Prabowo.
Saat ditemui di Solo, Jokowi menolak berkomentar lebih jauh dan menegaskan bahwa reshuffle kabinet adalah hak prerogatif Presiden.
"Itu kewenangan Presiden. Saya nggak bisa memberikan komentar. Itu hak prerogatif," kata Jokowi.
Jokowi juga mengaku belum bertemu dengan Budi Arie sejak reshuffle, namun berencana akan segera menemuinya.
"Belum (bertemu dengan Budi Arie). Belum ketemu. Mungkin segera ketemu," ungkapnya.
Pencopotan atau pemberhentian menteri di Indonesia merupakan hak prerogatif yang sepenuhnya dimiliki oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri dalam kabinetnya tanpa perlu persetujuan dari lembaga lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Landasan hukum untuk hak ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 17 Ayat (2) yang berbunyi, "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
Kewenangan ini memungkinkan Presiden untuk mengganti anggota kabinetnya kapan saja jika dianggap perlu demi efektivitas dan kelancaran jalannya pemerintahan sesuai dengan visi dan misinya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
• Harga Kopra di Manado Sulut Naik, Sabtu 13 September 2025, Sebelumnya Rp 21 Ribu per Kg, Jadi Segini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Jokowi Buka Suara soal Pencopotan Menteri di Kabinet Prabowo, Singgung Hak Prerogatif Presiden |
![]() |
---|
Tom Lembong Sebut Budaya Politik di Era Ini Sangat Jahat: Mana Ada Kriminalisasi di Era Sebelumnya |
![]() |
---|
Rencana Menkeu Purbaya Pindahkan Rp 200 Triliun dari BI Disetujui Presiden Prabowo, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Jaringan Perempuan Pembela HAM Desak Hentikan Brutalitas Aparat, Tolak Tunjangan DPR |
![]() |
---|
Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp781,8 T Tahun 2026, Segini Total Utang Pemerintah Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.