Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Pembunuhan

Keluarga Kecewa, Kasus Dugaan Pembunuhan Mantan Sekdes Tawaang Timur Belum Gelar Perkara

Proses penyidik Polres Minsel Sulawesi Utara (Sulut) terkait kasus kematian MS, mantan Sekertaris Desa Tawaang Timur.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
KUASA HUKUM - Kuasa hukum korban Jelvitson Stevy Budiman saat ditemui Tribun Manado di RS Bhayangkara Manado beberapa waktu lalu. Mewakili keluarga korban Jelvitson mempertanyakan proses hukum kasus ini. 

Namun pihak keluarga tidak menerima hasil tersebut.

Didampingi kuasa hukum mereka, keluarga MS kemudian melaporkan dugaan kelalaian penyelidikan ke Direktorat Reskrimum Polda Sulut.

"Tadi saya mendampingi klien saya, yaitu keluarga almarhum MS, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut di bagian pengawasan dan penyelidikan untuk melaporkan Dumas terkait penanganan Reskrim Polres Minsel atas kasus kematian keluarga klien saya," jelas Jelvitson S. Budiman, kuasa hukum keluarga, saat diwawancarai, Kamis (10/4/2025).

Menurut Jelvitson, proses penyelidikan oleh Polres Minsel sejak awal diduga tidak dijalankan sesuai standar prosedur yang berlaku.

Ia menyoroti tidak adanya berita acara pemeriksaan (BAP), tidak dilakukannya pemanggilan terhadap saksi-saksi, serta tidak adanya garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Tentu klien kami keberatan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan kepolisian tidak jalan," katanya.

"Ini kan prosedur yang sebenarnya harus dilakukan oleh penyidik," tambahnya.

Kondisi jasad korban yang dinilai janggal, posisi tubuh yang tidak wajar, dan luka yang tidak sepenuhnya dijelaskan secara logis menjadi alasan kuat bagi keluarga untuk menolak klaim bahwa korban meninggal karena bunuh diri.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved