Polres Minsel
Kronologi Tim Resmob Polres Minsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel yang di pimpin langsung, Kanit Bripka Alfian Obert berhasil menelusuri jejak pelaku hingga ke Kecamatan Ranoyapo.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat meresahkan warga di sejumlah desa di Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara, terbongkar.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel yang dipimpin langsung, Kanit Bripka Alfian Obert berhasil menelusuri jejak pelaku hingga ke Kecamatan Ranoyapo.
Resmob adalah singkatan dari Reserse Mobile.
Merupakan satuan khusus dalam kepolisian yang melakukan penindakan, pengejaran dan menangani kejahatan secara mobile.
Dua tersangka Curanmor yang diduga kuat sebagai otak pencurian lintas desa berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Jumat (10/10/2025).
Keduanya yakni Bilven Tawaang (21), warga Desa Ranoyapo, dan Lino Waney (16), warga Desa Poopo.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian.
Kasus ini terungkap berkat laporan beruntun dari warga yang kehilangan kendaraan di sejumlah wilayah mulai dari Radey, Pondos, Popontolen, Tondei, hingga Pinaling.
Setiap kejadian memiliki pola serupa, motor raib saat terparkir di pekarangan rumah pada malam hingga dini hari.
Aksi terakhir para pelaku yakni pada Rabu (8/10/2025).
Tim Resmob kemudian menelusuri penjualan kendaraan murah tanpa surat yang beredar di wilayah Amurang dan sekitarnya.
Hasilnya, terkuak bahwa motor curian itu dijual dengan harga tak wajar antara Rp1 juta hingga Rp7 juta per unit.
Dari pengembangan informasi warga, polisi akhirnya mengetahui keberadaan salah satu pelaku di Desa Ranoyapo.
Saat disergap, Bilven tidak bisa berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.
Ia pun menyeret nama rekannya, Lino Waney, yang kemudian ditangkap di depan minimarket di Desa Poopo.
Resmob Polres Minsel Ringkus Pemuda Pencuri Arang, Sempat Santai Main HP Saat Ditangkap |
![]() |
---|
Bawa Senjata Tajam, 3 Lelaki Muda Diringkus Polres Minsel, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Daftar 3 Pelaku Pengancaman dan Pemerasan yang Mengaku Polisi di Minsel, Terancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ini Dua Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel, Sudah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Berikut 4 Pejabat Polres Minsel Sulawesi Utara yang Dilantik, Ada 3 Kapolsek dan Satu Kasat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.