Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Pembunuhan

Keluarga Kecewa, Kasus Dugaan Pembunuhan Mantan Sekdes Tawaang Timur Belum Gelar Perkara

Proses penyidik Polres Minsel Sulawesi Utara (Sulut) terkait kasus kematian MS, mantan Sekertaris Desa Tawaang Timur.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
KUASA HUKUM - Kuasa hukum korban Jelvitson Stevy Budiman saat ditemui Tribun Manado di RS Bhayangkara Manado beberapa waktu lalu. Mewakili keluarga korban Jelvitson mempertanyakan proses hukum kasus ini. 
Ringkasan Berita:
  • Pihak keluarga kecewa karena sampai saat ini belum ada update terbaru terkait janji Polres Minsel akan digelar perkara.
  • Padahal sekitar 1 bulan yang lalu penyidik Polres Minsel megatakan bahwa akan segera di lakukan gelar perkara dan sampai.
  • Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama saat dikonfirmasi melalui via whatsapp.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses penyidikan kasus kematian MS, mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) dinilai lambat oleh pihak keluarga.

Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Kematian MS dinilai janggal. Diduga, MS adalah korban kasus pembunuhan. 

Namun, pihak keluarga kecewa karena sampai saat ini belum ada update terbaru terkait janji Polres Minsel akan digelar perkara.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum pihak keluarga korban, Jelvitson Stevy Budiman saat dikonfirmasi.

Kata dia, pihak Keluarga tentunya kecewa dengan proses hukum di Polres Minsel.

"Dimana perkara dugaan pembunuhan terhadap mantan Sekdes Desa Tawaang yang d laporkan bulan Januari 2025 sampai saat ini pada akhir bulan Oktober proses hanya jalan di tempat yakni hanya di tahap penyelidikan," terang dia. 

Padahal sekitar 1 bulan yang lalu penyidik Polres Minsel megatakan bahwa akan segera dilakukan gelar perkara.

"Dan sampai saat ini pun gelar perkara atau perkembangan terbaru mengenai perkara ini seakan terdiam tanpa kejelasan," jelas Jelvitson, Kamis (23/10/2025).

Jelvitson menjelaskan, keluarga mendapatkan informasi penyidik yang menangani perkara tersebut sudah pindah tugas, sedangkan perkara tersebut sampai sekarang ini mengambang tanpa kepastian hukum.

"Ada apa dengan proses penegakan hukum terhadap kasus ini terkesan di tutup tutupi," tutur Jelvitson.

Menurutnya, Wasidik Polda Sulut sudah memberikan petunjuk arahan kepada penyidik Polres Minsel dimana petunjuk arahan tersebut salah satunya untuk mendalami keterangan dari Istri korban namun hal tersebut tidak pernah di lakukan oleh penyidik.

"Jadi kami minta pihak penyidik untuk secepatnya digelar perkara agar pihak keluarga korban bisa mendapat keadilan," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama saat dikonfirmasi melalui via whatsapp belum memberikan keterangan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara (Sulut) terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus kematian MS, mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Tawaang Timur, Kecamatan Tenga.

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama mengatakan penyidik menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan tentang laporan dugaan kasus kematian tersebut.

"Kami terus mengumpulkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan prihal laporan adanya dugaan pembunuhan di Desa Tawaang Timur," jelas Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, Sabtu (25/07/2025).

Menurutnya, penyidik Polres Minsel mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk meminta keterangan hasil Autopsi dari pihak Rumah sakit

"Penyidik mendatangi Rumah sakit Bhayangkara untuk mengumpulkan keterangan dengan menghadirkan dua dokter. Baik dokter RSUD Teep yang mengeluarkan hasil Visum dan dokter pihak Rumah sakit Bhayangkara yang mengeluarkan hasil autopsi, bahkan dari pihak keluarga korban juga dihadirkan bersama kuasa hukumnya.

"Ini semua kami lakukan agar membuktikan bahwa penyelidikan kasus ini tidak ditutup-tutupi," jelasnya.

Kronologi dan Kejanggalan di Balik Kematian MS

Peristiwa meninggalnya MS sempat menggegerkan warga Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel.

MS ditemukan tak bernyawa di dapur rumahnya pada 19 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita.

Di celana korban juga ditemukan darah yang mengalir hingga ke lantai, menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga.

Sebelum dilakukan autopsi, korban sempat divisum di RSUD Teep.

Dalam proses visum tersebut, dokter menyebut bahwa luka di bagian kelamin korban berasal dari gigitan manusia.

Namun hasil ini, menurut keluarga, tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh pihak kepolisian.

Autopsi kemudian dilakukan di RS Bhayangkara Manado, dan hasilnya dibacakan langsung oleh penyidik Reskrim Polres Minsel di hadapan keluarga korban.

Dari hasil tersebut disebutkan bahwa terdapat bekas benturan benda tumpul di bagian pinggang dan perut, serta gigitan serangga di bagian kelamin.

Berdasarkan kesimpulan autopsi itu, korban dinyatakan meninggal karena bunuh diri.

Namun pihak keluarga tidak menerima hasil tersebut.

Didampingi kuasa hukum mereka, keluarga MS kemudian melaporkan dugaan kelalaian penyelidikan ke Direktorat Reskrimum Polda Sulut.

"Tadi saya mendampingi klien saya, yaitu keluarga almarhum MS, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut di bagian pengawasan dan penyelidikan untuk melaporkan Dumas terkait penanganan Reskrim Polres Minsel atas kasus kematian keluarga klien saya," jelas Jelvitson S. Budiman, kuasa hukum keluarga, saat diwawancarai, Kamis (10/4/2025).

Menurut Jelvitson, proses penyelidikan oleh Polres Minsel sejak awal diduga tidak dijalankan sesuai standar prosedur yang berlaku.

Ia menyoroti tidak adanya berita acara pemeriksaan (BAP), tidak dilakukannya pemanggilan terhadap saksi-saksi, serta tidak adanya garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Tentu klien kami keberatan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan kepolisian tidak jalan," katanya.

"Ini kan prosedur yang sebenarnya harus dilakukan oleh penyidik," tambahnya.

Kondisi jasad korban yang dinilai janggal, posisi tubuh yang tidak wajar, dan luka yang tidak sepenuhnya dijelaskan secara logis menjadi alasan kuat bagi keluarga untuk menolak klaim bahwa korban meninggal karena bunuh diri.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved