Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Uang Palsu

Kronologi Warga Pineleng Minahasa Tangkap Pengedar Uang Palsu, Berawal dari Top Up GoPay

HP alias Heru (27), warga Desa Maumbi, Minahasa Utara itu, ditangkap setelah dicurigai warga sedang mengedarkan uang palsu di Pineleng.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
GEMINI AI
ILUSTRASI - Ilustrasi seorang pengedar uang palsu ditangkap warga. Gambar diakses dari Gemini AI pada Jumat 19 September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga di Desa Pineleng Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menangkap seorang pengedar uang palus pada Kamis (18/09/2025. 

Pelaku yang merupakan pria berinisial HP alias Heru (27), warga Desa Maumbi, Minahasa Utara itu, ditangkap setelah dicurigai warga saat meminta top up GoPay senilai Rp 500 ribu. 

Berikut kronologi penangkapannya

TERSANGKA: Pelaku pengedar uang palsu saat ditangkap Anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, Jumat 19 September 2025. Jumlahnya mencapai belasan juta rupiah.
TERSANGKA: Pelaku pengedar uang palsu saat ditangkap Anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, Jumat 19 September 2025. Jumlahnya mencapai belasan juta rupiah. (Dok Humas Polresta Manado)

Sebagaimana yang dituturkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral kepada awak media, kejadian bermula saat pelaku mendatangi Kios Elion Cell yang dijaga oleh Yohanes.

Saat itu, pelaku meminta Yohanes untuk melakukan top up GoPay senilai Rp 500 ribu.

Pelaku lantas menyerahkan uang pecahan 50.000 sebanyak 10 lembar kepada Yohanes.

Curiga dengan kondisi uang, Yohanes bertanya kepada temannya.

Temannya mengatakan jika uang tersebut palsu karena lebih kecil dari uang asli.

Mendapati uang tersebut palsu, Yohanes dan beberapa warga sekitar segera menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Pineleng.

Mendapat informasi tersebut, Tim Bravo Resmob Polresta Manado langsung mendatangi Polsek dan menginterogasi pelaku.

Dari hasil pengembangan, ditemukan uang palsu lainnya di kediaman pelaku di Kelurahan Malendeng Muhammad.

Kasus ini kini telah diambil alih oleh Polresta Manado untuk pengembangan lebih lanjut.

"Kami masih kembangkan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Manado.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti uang palsu dengan total nilai Rp 13.303.000, yang terdiri dari berbagai pecahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved