Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Joel Tanos

2 Saksi Kasus Pembunuhan Joel Tanos di Manado Tolak Sebagian BAP, Ini Alasannya

“Aca cuma melerai Alo, dengan cara memisahkan korban dengan Alo yang sedang berkelahi,” ujar Ervan.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/4/2026). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini agendanya pemeriksaan saksi mahkota dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ringkasan Berita:
  • Dua saksi mahkota yang dihadirkan merupakan terdakwa dalam berkas terpisah.
  • Ervan dan Alo kompak menyebut bahwa Aca tidak ikut memukul Beto.
  • Tolak sebagian BAP, Ervan ngaku dipukuli saat diperiksa.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/4/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini agendanya pemeriksaan saksi mahkota dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, dua saksi mahkota yang dihadirkan merupakan terdakwa dalam berkas terpisah, yakni Ervannasio Deferde Siging dan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo.

Ervan dan Alo kompak menyebut bahwa Aca tidak ikut memukul Beto, namun hanya melerai perkelahian antara dia dan Alo yang merupakan kakaknya.

“Aca cuma melerai Alo, dengan cara memisahkan korban dengan Alo yang sedang berkelahi,” ujar Ervan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Aca juga disebut menarik Ervan.

Dalam kesempatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustari Ali, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani Ervan di kepolisian.

SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan agenda pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/4/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto.
SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan agenda pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/4/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Pada BAP milik Ervan itu, ia menyebut bahwa Aca ikut memukul Joel sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan.

Namun, Ervan mengklaim bahwa keterangannya dalam BAP tersebut tidak sepenuhnya benar.

"Itu diarahkan oleh penyidik. Waktu BAP saya dipukul-pukul (oleh penyidik),” katanya.

Selain itu, Ervan mengaku tidak membaca BAP namun tetap disuruh tanda tangan.

Alo juga menyampaikan hal serupa. 

Ia mengaku tidak membaca BAP, tetapi tetap diminta tanda tangan.

Alo pun menyebut Aca hanya menariknya keluar saat kejadian.

Baca juga: Ervan Siging Minta Maaf dalam Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado

Baca juga: Kata Hein Arina seusai Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp 5,2 Milik 2 Yayasan GMIM

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved