Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Joel Tanos

Ervan Siging Minta Maaf dalam Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado

“Saya menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban karena atas perbuatan saya, korban kehilangan nyawa,”

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan agenda pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/4/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto. 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa Ervannasio Deferde Siging menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
  • Ervan mengaku menyesal atas perbuatannya.
  • Permintaan maaf tersebut hanya disambut seruan dari perwakilan keluarga korban.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang pembacaan pledoi dalam kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/4/2026). 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Ervannasio Deferde Siging menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Di hadapan majelis hakim, Ervannasio mengaku menyesal atas perbuatannya yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

“Saya menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban karena atas perbuatan saya, korban kehilangan nyawa,” ujarnya.

Permintaan maaf tersebut hanya disambut seruan dari perwakilan keluarga korban.

Dalam pembelaannya, Ervan menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan, khususnya terkait dugaan perencanaan pembunuhan.

SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan agenda pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/4/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto.
SIDANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan agenda pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/4/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“Saya tidak pernah merencanakan pembunuhan Joel Tanos,” katanya.

Peristiwa tersebut terjadi secara spontan setelah korban datang dan menendang pintu yang kemudian memicu perkelahian.

“Apa yang saya lakukan sebatas membela diri. Saya spontan menusuk korban menggunakan pisau karena situasi saat itu,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa sebelumnya tidak memiliki masalah pribadi dengan korban, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Ervan mengaku sangat menyesali perbuatannya dan tidak menyangka tindakannya berujung pada kematian korban.

“Saya sangat menyesal dan tidak menyangka perbuatan saya dapat menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.

Ia turut menyampaikan kondisi keluarganya sebagai bahan pertimbangan majelis hakim. 

Baca juga: Kata Hein Arina seusai Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp 5,2 Milik 2 Yayasan GMIM

Baca juga: Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado, Advokat Minta Ervan Siging Lepas Demi Hukum

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved