Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Joel Tanos

Perwakilan Keluarga Joel Tanos: Vonis Majelis Hakim PN Manado Setimpal dengan Perbuatan Terdakwa

Terdakwa Ervannasio Deferde Siging alias Ervan divonis penjara seumur hidup, sedangkan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo divonis 7 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Isvara Savitri
HORMATI PUTUSAN - Perwakilan keluarga Joel Tanos, Febro Takaendengan. Febro Takaendengan, mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan dan tidak mengintervensi kewenangan majelis hakim. 

Ringkasan Berita:
  • Dua terdakwa kasus pembunuhan Joel Tanos, telah menjalani sidang putusan.
  • Terdakwa Ervannasio Deferde Siging alias Ervan divonis penjara seumur hidup, sedangkan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo divonis 7 tahun penjara.
  • Perwakilan keluarga korban, Febro Takaendengan, menyerahkan proses hukum kepada pihak kejaksaan dan pengadilan.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dua terdakwa kasus pembunuhan cucu pengusaha ternama Sulawesi Utara Toni Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos, telah menjalani sidang putusan.

Sidang vonis tersebut digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/5/2026).

Terdakwa Ervannasio Deferde Siging alias Ervan divonis penjara seumur hidup, sedangkan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo divonis 7 tahun penjara.

Perwakilan keluarga korban, Febro Takaendengan, mengapresiasi putusan tersebut.

Pihaknya menghormati sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan dan tidak mengintervensi kewenangan majelis hakim.

“Kami dari keluarga korban tidak mengintervensi putusan majelis hakim, karena itu menjadi kewenangan mereka,” ujar Febro.

Meski demikian, ia mengakui putusan tersebut tidak serta-merta menghilangkan duka yang dirasakan keluarga korban.

“Putusan ini memang tidak menghilangkan rasa sedih keluarga korban,” katanya.

Namun, sebagai warga yang taat hukum, pihak keluarga mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah memberikan putusan setimpal atas perbuatan para terdakwa.

Tindakan para terdakwa merupakan kejahatan serius karena menghilangkan nyawa seseorang.

Bahkan terdakwa pertama, Ervan, telah melakukan tindak pidana yang sama berulang kali.

“Kejahatan menghilangkan nyawa orang ini sangat sadis menurut kami,” tegasnya.

Ia juga menyoroti putusan pidana penjara seumur hidup terhadap Ervan.

Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para terdakwa lainnya maupun masyarakat luas.

Febro juga berterima kasih atas dukungan masyarakat yang selama ini mengikuti jalannya persidangan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved