Obat Keras di Bitung
Identitas Pria Pemilik 800 Obat Keras Ilegal di Bitung Ditangkap Polisi, Bukti Dikemas 3 Paket
Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial CT (21) di lokasi kejadian.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara gagalkan peredaran obat keras ilegal.2. Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial CT (21) di lokasi kejadian.3. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket berisi total 800 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara gagalkan peredaran obat keras ilegal.
Obat jenis Trihexyphenidyl atau tri x.
Obat keras yang akan dijajahkan ilegal tersebut kini disita oleh Polres Bitung.
Baca juga: 4.011 Butir Obat Keras Trihexyphenidyl Gagal Beredar di Manado, Polisi Tangkap Satu Orang
Ada 800 butir jumlah semuanya.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba IPTU Dr Jefry Duabay, Sabtu (11/4/2026) menjelaskan pengungkapan peredaran obat keras tri x pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, di depan kantor jasa pengiriman, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Ratusan butur tri x tersebut berhasil diamankan dari seorang pelaku.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 13.00 Wita, tim memperoleh informasi awal terkait ciri dan aktivitas pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial CT (21) di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket berisi total 800 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Rinciannya, dua paket masing-masing berisi 300 butir dan satu paket berisi 200 butir.
Selain itu, satu unit telepon genggam milik pelaku turut diamankan, yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan akan menguji barang bukti di laboratorium forensik," kata Kasat Narkoba IPTU Dr Jefry Duabay kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
| Rencana Peredaran 800 Butir Obat Keras Tri X Digagalkan Satresnarkoba Polres Bitung |
|
|---|
| 1.000 Butir Obat Keras Gagal Beredar di Bitung Sulut, Pelaku Tertangkap Satresnakorba Polres |
|
|---|
| Polres Bitung Gagalkan Peredaran 8 Ribu Butir Obat Keras, Kebanyakan Dipesan dari Surabaya |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras |
|
|---|
| 2.700 Obat Keras Gagal Beredar di Bitung Sulawesi Utara, Satresnarkoba Tangkap 3 Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Obat-keras-di-Bitung-ergyh.jpg)