Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Warga Sulut Korban TPPO

Sosok RK Warga Manado Diduga Perekrut 3 Remaja untuk Dipekerjakan Jadi LC, Imingi Korban Rp 3 Juta

RK diduga berperan sebagai perekrut anak-anak remaja perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagaiLC di salah satu kafe di Maluku Utara.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Indry Panigoro
Dokumentasi Humas Polresta Manado
KORBAN TPPO - Potret Tiga remaja diduga korban TPPO saat diamankan aparat polisi di Pelabuhan Manado, Kamis (30/10/2025). Sosok RK pelaku yang palsukan KTP untuk bawa 3 gadis remaja Sulut ke Malut. 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Pelabuhan Manado menangkap seorang perempuan berinisial RK yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
  • Ia ditangkap bersama tiga perempuan yang beberapa di antaranya masih remaja, di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara.
  • RK dikabarkan tinggal di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok RK.

RK adalah seorang warga Pall Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Ia diduga berperan sebagai perekrut anak-anak remaja perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) di salah satu kafe di Maluku Utara.

Pekerjaan LC adalah profesi wanita penghibur yang bekerja di tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, atau klub, untuk menemani pelanggan (umumnya pria) saat bernyanyi atau bersosialisasi.

Tugas utamanya adalah menemani pelanggan, membantu mereka memilih lagu, dan menciptakan suasana yang menyenangkan, namun pekerjaan ini sering dikaitkan dengan citra negatif dan memiliki risiko pelecehan serta lingkungan yang tidak sesuai norma. 

Aksi RK berhasil dibongkar oleh Polsek Pelabuhan Manado saat akan menyeludupkan tiga remaja ini mengunakan Kapal KM UKI RAYA 04 tujuanTernate–Fa"labisahaya, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Dari hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pasalnya, melibatkan anak-anak di bawah umur dan dipekerjakan sebagai LC.

TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu kejahatan serius yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara melanggar hukum seperti kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.

Bentuk eksploitasi ini bisa berupa perbudakan modern, kerja paksa, eksploitasi seksual, atau bahkan perdagangan organ tubuh. 

Modus RK mengiming-imingi tiga remaja akan dipekerjakan dan diberikan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan.

"Diduga sebagai pelaku utama perekrutan, yakni RK. (31), warga Kelurahan Paal Dua, Kota Manado.

Berikut daftar identitasnya keempat wanita yang dicegat polisi tersebut: 

  1. RK (31 tahun). Warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulut. 
  2. JM (15 tahun)
  3. JA (16 tahun)
  4. NB (18 tahun)

"Keempatnya kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan, Senin (3/11/2025).

Juan menjelaskan hal itu juga diperkuat kerena ketiga korban sempat menginap di rumah RK.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved