Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina Juga Ditanyai Hakim Mengenai Gugatan Uang Rp 5.2 M
Gugatan Komunitas Peduli GMIM atas status uang Rp 5,2 M titipan Pdt Arina disoal di PN Manado Rabu (29/10/2025). Arina ngaku tak tahu gugatan itu.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Di tengah sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, muncul gugatan dari kelompok yang menamakan Komunitas Peduli GMIM.
- Objek gugatan adalah status hukum uang sebesar 5,2 miliar yang dititipkan terdakwa Pdt Hein Arina ke Kejaksaan .
- Dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (29/10/2025), Hakim sempat bertanya pada Arina mengenai pendapatnya terkait gugatan tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ujian untuk GMIM terus berdatangan.
Di tengah menghangatnya sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulawesi Utara ke GMIM, muncul gugatan dari kelompok yang menamakan Komunitas Peduli GMIM.
Mereka terdiri dari sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.
Objek gugatan adalah status hukum uang sebesar 5,2 miliar yang dititipkan terdakwa Pdt Hein Arina ke Kejaksaan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.
Nah dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (29/10/2025), Hakim sempat bertanya pada Arina mengenai pendapatnya terkait gugatan tersebut.
Arina mengaku tidak mengetahui perihal gugatan itu.
Hakim juga sempat menanyakan pendapat Arina tentang kondisi GMIM saat ini setelah penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah.
Arina mengakui dengan jujur ada pro kontra di kalangan warga.
Gugatan
Gugatan diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.
Hal tersebut diungkapkan, Pdt Ricky Tafuama, yang mewakili perwakilan Komunitas Peduli GMIM.
“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya.
Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Ricky, saat diwawancara awak media,Kamis (30/10/2025).
Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.
"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Ricky.
Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp5,2 miliar tersebut.
“Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.
Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.
Dia menambahkan dalam waktu dekat Komunitas Peduli GMIM bakal menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan ini di pengadilan.
"Perlu diketahui jadwal sidang gugatan kami akan berlangsung pada tanggal 20 November 2025," pungkasnya.
Diketahui, pihak yang digugat diantaranya, Ketua Sinode GMIM (Pdt Hein Arina), PLT Ketua Sinode GMIM (Pdt Yani Christian Rende), Bendahara Sinode GMIM (Windy Yesi Veronica Lukas), Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, Ketua Yayasan GMIM Domini AZR Wenas (Lucky Paulus Tumbelaka), Ketua Yayasan Medika GMIM Domini AZR Wenas (John Slat), Advokat Franklin Montolalu, Kejaksaan Agung RI, Seku Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Seku Kejaksaan Negeri Manado.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mengurai benang kusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.
Perkara ini menyeret nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D.
Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi membenarkan penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Evans mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.
“Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Evans, Rabu (27/8/2025).
Dengan demikian menurut Evans, total uang yang dititipkan ke JPU yang kini berada RPL Kejari Manado mencapai Rp 5,2 miliar.
Evans menjelaskan lagi, seluruh uang tersebut, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado).
"Jaksa Penuntut Umum akan meminta ijin penyitaan sebagai barang bukti ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini guna kepentingan penuntutan," terangnya. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
| Polemik Uang Rp5,2 M Titipan Hein Arina, Pangellu: Langkah Komunitas Peduli GMIM Sah Secara Hukum |
|
|---|
| Steve Kepel dan Fereydy Kaligis Curahkan Jeritan Hati saat Bersaksi dalam Sidang Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Uang Rp 5,2 Miliar Titipan Hein Arina Dipertanyakan, Komunitas Peduli GMIM Ungkap Dugaan Sumber Dana |
|
|---|
| Breaking News: Hein Arina dan Sejumlah Pihak Digugat Komunitas Peduli GMIM terkait Uang Rp5,2 Miliar |
|
|---|
| Daftar 10 Pihak yang Digugat Komunitas Peduli GMIM Soal Asal-Usul Uang Rp 5,2 M Titipan Hein Arina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/PN-MANADO-Pemeriksaan-terhadap-Hein-Arinal90.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.