Solar Ilegal di Manado
Warga Curiga Ada Truk Pinggir Jalan, Ternyata Komplotan Penimbun Solar, Polisi Amankan 750 Liter BBM
Aparat kepolisian di Manado, Sulawesi Utara berhasil menggagalkan aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparat kepolisian di Manado, Sulawesi Utara berhasil menggagalkan aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil membekuk tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan penimbunan solar subsidi.
Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu (4/10/2025) dini hari.
Penindakan cepat tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Sulthan Shafan Jhari.
Ipda Sulthan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas sebuah truk putih.
Truk tersebut terparkir di pinggir Jalan Arie Lasut, Kelurahan Ternate Tanjung, sekitar pukul 00.10 Wita.
Warga melaporkan ada truk yang sedang menurunkan galon-galon berisi BBM di depan salah satu rumah.
"Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati tiga orang tengah menurunkan puluhan galon dari truk tersebut,” kata Ipda Sulthan.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 30 galon berukuran 25 liter, yang seluruhnya terisi penuh BBM jenis solar.
Ketiga pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi maupun izin penyimpanan bahan bakar bersubsidi tersebut.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SL (52), sopir asal Kombos Timur; AT (21), nelayan asal Kinabuhutan, Likupang Barat; dan AL (19), buruh asal Kombos Timur.
Dari hasil interogasi awal, SL diketahui berperan sebagai penampung, AT sebagai pendana, sedangkan AL bertugas membantu pemindahan BBM dari truk.
"Dari pengakuan awal, solar subsidi itu rencananya akan dibawa ke salah satu pengusaha di wilayah Likupang Barat,” ujar Ipda Sulthan, menjelaskan peran para tersangka.
Polisi turut mengamankan satu unit truk putih bernomor polisi DB 8701 AE serta total 30 galon berisi solar subsidi (sekitar 750 liter).
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Unit IV Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.