Solar Ilegal di Manado
Kronologi Penangkapan Tersangka Penimbun BBM Solar di Manado, Berawal dari Laporan Warga yang Curiga
Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil membekuk tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan penimbunan BBM.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah awal untuk memberantas pelaku mafia bahan bakar minya (BBM) solar bersubsidi di Kota Manado, Sulawesi Utara membuahkan hasil.
Sabtu (4/10/2025) Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil membekuk tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan penimbunan solar subsidi.
Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Sulthan Shafan Jhari.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan bermula dari adanya laporan warga.
Warga mencurigai aktivitas sebuah truk putih.
Di mana truk itu terparkir di pinggir Jalan Arie Lasut, Kelurahan Ternate Tanjung, sekitar pukul 00.10 Wita.
Kepada polisi, warga melaporkan bahwa truk tersebut sedang menurunkan galon-galon berisi BBM.
Aktivitas tersebut berlangsung persis di depan salah satu rumah.
Mendapat laporan tersebut Tim Alpha Resmob Polresta Manado pun langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di sana, petugas mendapati tiga orang tengah menurunkan puluhan galon dari truk tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 30 galon berukuran 25 liter, yang seluruhnya terisi penuh BBM jenis solar.
Ketiga pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi maupun izin penyimpanan bahan bakar bersubsidi tersebut.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SL (52), sopir asal Kombos Timur; AT (21), nelayan asal Kinabuhutan, Likupang Barat; dan AL (19), buruh asal Kombos Timur.
Dari hasil interogasi awal, SL diketahui berperan sebagai penampung, AT sebagai pendana, sedangkan AL bertugas membantu pemindahan BBM dari truk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.