Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Solar Ilegal di Manado

Kronologi Penangkapan Tersangka Penimbun BBM Solar di Manado, Berawal dari Laporan Warga yang Curiga

Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil membekuk tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan penimbunan BBM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
HO
POLRES MANADO - Mapolresta Manado. Sabtu (4/10/2025) Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil membekuk tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan penimbunan solar subsidi. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah awal untuk memberantas pelaku mafia bahan bakar minya (BBM) solar bersubsidi di Kota Manado, Sulawesi Utara membuahkan hasil. 

Sabtu (4/10/2025) Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil membekuk tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan penimbunan solar subsidi.

Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Sulthan Shafan Jhari.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan bermula dari adanya laporan warga.

Warga mencurigai aktivitas sebuah truk putih.

Di mana truk itu terparkir di pinggir Jalan Arie Lasut, Kelurahan Ternate Tanjung, sekitar pukul 00.10 Wita.

Kepada polisi, warga melaporkan bahwa truk tersebut sedang menurunkan galon-galon berisi BBM.

Aktivitas tersebut berlangsung persis di depan salah satu rumah. 

Mendapat laporan tersebut Tim Alpha Resmob Polresta Manado pun langsung bergerak menuju lokasi. 

Setibanya di sana, petugas mendapati tiga orang tengah menurunkan puluhan galon dari truk tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 30 galon berukuran 25 liter, yang seluruhnya terisi penuh BBM jenis solar.

Ketiga pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi maupun izin penyimpanan bahan bakar bersubsidi tersebut.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SL (52), sopir asal Kombos Timur; AT (21), nelayan asal Kinabuhutan, Likupang Barat; dan AL (19), buruh asal Kombos Timur.

Dari hasil interogasi awal, SL diketahui berperan sebagai penampung, AT sebagai pendana, sedangkan AL bertugas membantu pemindahan BBM dari truk.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved