Kecelakaan Kerja
5 Fakta Seorang Buruh Bangunan di Manado Tewas Tersengat Listrik saat Bekerja
AM (36) tewas akibat tersengat listrik saat bekerja di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (19/9/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Pihak keluarga korban memutuskan untuk tidak melakukan autopsi.
Mereka menerima kejadian ini sebagai musibah dan tidak menghendaki adanya penyelidikan lebih lanjut secara forensik.
Langkah Kepolisian dan Imbauan
Kapolsek Mapanget Ipda Simson Songgigilamg melalui Ka SPKT Aiptu Sjamsuddin menyatakan, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan pada pukul 15.45 WITA.
“Langkah-langkah kepolisian sudah dilakukan, mulai dari mengamankan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Manado,” jelas Aiptu Syamsuddin.
Pihak kepolisian juga menyampaikan belasungkawa dan mengimbau masyarakat, khususnya pekerja konstruksi, untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan mewaspadai bahaya listrik di area kerja.
Bagaimana Jaminan Bagi Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja?
Berikut adalah penjelasan mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menurut aturan hukum di Indonesia, serta konsekuensi jika pekerja tidak terdaftar.
Di Indonesia, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
Aturan utamanya adalah:
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Undang-undang ini menetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian: Peraturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai hak dan kewajiban terkait JKK.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah: Peraturan ini memberikan pedoman operasional bagi perusahaan dan pekerja.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, setiap pemberi kerja (dalam kasus ini, yang mempekerjakan) wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan terdaftar, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, berhak mendapatkan manfaat JKK, yang meliputi:
Biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh tanpa batasan.
Kronologi Seorang Buruh di Manado Tewas Tersengat Listrik Saat Bekerja: Besi Holo Menyentuh Kabel |
![]() |
---|
Seorang Pria di Manado Sulawesi Utara Mengalami Kecelakaan Kerja: Tewas Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Identitas Pria yang Tewas Alami Kecelakaan Kerja di Mapanget Manado, Diduga Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Penyebab Seorang Tukang Bangunan di Manado Sulawesi Utara Bisa Terjatuh hingga Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Sebelum Kejadian Kecelakaan Kerja Buruh Tewas Terjepit di Terminal Peti Kemas Bitung Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.