Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Politeknik

Pelaku Pembunuhan Sopir di Jalan Politeknik Manado Resmi Ditahan, Ada Driver Ojol Ikut Terlibat

Teka-teki kasus pembunuhan yang menggemparkan warga di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Dok Humas Polresta Manado
TERSANGKA: FN tersangka pembunuhan di Manado, Sulawesi Utara. Serahkan diri di Polresta Manado, Sabtu 27 September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Teka-teki kasus pembunuhan yang menggemparkan warga di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, akhirnya menemui titik terang. 

Semua pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa tragis yang menewaskan korban bernama Khevin Fataruba, seorang sopir yang juga merupakan warga Kecamatan Mapanget, ini terjadi pada Jumat dini hari (27/9/2025).

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka kini sudah berada dalam tahanan.

Ia juga mengungkap detail penangkapan salah satu terduga pelaku yang sempat kabur.

"Satu pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya telah menyerahkan diri," terang Kompol Muhammad.

Muhammad Isral merincikan bahwa pelaku yang menyerahkan diri tersebut berinisial FN alias Farel dengan profesi sebagai driver ojol (ojek online).

Penyelidikan mendalam polisi menunjukkan peran Farel dalam insiden berdarah ini.

"Dari hasil penyelidikan FN terlibat dalam penikaman hingga korban meninggal dunia," jelasnya lagi.

Meskipun para tersangka telah diamankan, pihak kepolisian memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut untuk mengungkap motif utama di balik aksi penikaman yang menyebabkan korban tewas.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya, yang dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Proses ini mengikuti aturan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan melibatkan berbagai tindakan seperti memeriksa saksi dan bukti.

Polresta Manado menegaskan komitmen mereka untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. 

"Yang pasti kita akan proses para tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkas Kompol Muhammad.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sosok Menas Djohansyah Dirut PT Wahana Adyawarna Ditahan KPK 20 Hari, Ini Kasusnya

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved