Kecelakaan Kerja
5 Fakta Seorang Buruh Bangunan di Manado Tewas Tersengat Listrik saat Bekerja
AM (36) tewas akibat tersengat listrik saat bekerja di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (19/9/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Jika pekerja tidak mampu bekerja sementara waktu, mereka berhak atas santunan tunai.
Jika kecelakaan menyebabkan cacat, pekerja berhak atas santunan cacat sebagian atau total.
Jika kecelakaan kerja menyebabkan pekerja meninggal dunia, ahli warisnya (istri/suami, anak, atau orang tua) berhak atas santunan uang tunai dan beasiswa untuk anak.
Besaran santunan kematian ini jauh lebih besar dari santunan kematian biasa.
Konsekuensi Hukum jika Pekerja Tidak Terdaftar dan Meninggal Dunia
Jika seorang pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan ternyata tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan kepada pemberi kerja, yaitu:
Sanksi Administratif: Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Tuntutan Hukum dari Keluarga Korban: Keluarga korban dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pemberi kerja atas kelalaiannya dalam menjamin keselamatan kerja dan tidak mendaftarkan korban.
Gugatan ini bisa menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immaterial yang diderita.
Sanksi Pidana: Dalam kasus-kasus tertentu, jika kelalaian pemberi kerja terbukti sangat fatal dan mengakibatkan kematian, bisa saja ada unsur pidana yang dapat diproses.
Meskipun pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah, ini tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban hukum pemberi kerja untuk menjamin hak-hak buruh.
Jika pekerja tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
• Penyakit Hipertensi dan Diabetes Mendominasi di Sulut, Dosen Kesehatan Ungkap Penyebab dan Solusi
Kronologi Seorang Buruh di Manado Tewas Tersengat Listrik Saat Bekerja: Besi Holo Menyentuh Kabel |
![]() |
---|
Seorang Pria di Manado Sulawesi Utara Mengalami Kecelakaan Kerja: Tewas Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Identitas Pria yang Tewas Alami Kecelakaan Kerja di Mapanget Manado, Diduga Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Penyebab Seorang Tukang Bangunan di Manado Sulawesi Utara Bisa Terjatuh hingga Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Sebelum Kejadian Kecelakaan Kerja Buruh Tewas Terjepit di Terminal Peti Kemas Bitung Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.