Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Kerja

5 Fakta Seorang Buruh Bangunan di Manado Tewas Tersengat Listrik saat Bekerja

AM (36) tewas akibat tersengat listrik saat bekerja di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (19/9/2025). 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
META AI
ILUSTRASI - Ilustrasi arus listrik. Gambar diakses dari Meta AI pada Sabtu 20 September 2025. Seorang buruh bangunan berinisial AM (36) tewas akibat tersengat listrik saat bekerja di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (19/9/2025).  

Jika pekerja tidak mampu bekerja sementara waktu, mereka berhak atas santunan tunai.

Jika kecelakaan menyebabkan cacat, pekerja berhak atas santunan cacat sebagian atau total.

Jika kecelakaan kerja menyebabkan pekerja meninggal dunia, ahli warisnya (istri/suami, anak, atau orang tua) berhak atas santunan uang tunai dan beasiswa untuk anak.

Besaran santunan kematian ini jauh lebih besar dari santunan kematian biasa.

Konsekuensi Hukum jika Pekerja Tidak Terdaftar dan Meninggal Dunia

Jika seorang pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan ternyata tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan kepada pemberi kerja, yaitu:

Sanksi Administratif: Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Tuntutan Hukum dari Keluarga Korban: Keluarga korban dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pemberi kerja atas kelalaiannya dalam menjamin keselamatan kerja dan tidak mendaftarkan korban.

Gugatan ini bisa menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immaterial yang diderita.

Sanksi Pidana: Dalam kasus-kasus tertentu, jika kelalaian pemberi kerja terbukti sangat fatal dan mengakibatkan kematian, bisa saja ada unsur pidana yang dapat diproses.

Meskipun pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah, ini tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban hukum pemberi kerja untuk menjamin hak-hak buruh.

Jika pekerja tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja telah melanggar aturan hukum yang berlaku. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Penyakit Hipertensi dan Diabetes Mendominasi di Sulut, Dosen Kesehatan Ungkap Penyebab dan Solusi

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved