PTDH Anggota Polresta Manado
Breaking News: Polresta Manado Pecat 2 Polisi Usai Desersi
Upacara ditandai dengan penyilangan tanda merah pada foto yang bersangkutan, sebagai simbol pelepasan kedinasan dari Polri.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Polresta Manado memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya setelah terbukti desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid di halaman Polresta Manado, Jalan Pierre Tendean, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/9/2025).
Upacara ditandai dengan penyilangan tanda merah pada foto yang bersangkutan, sebagai simbol pelepasan kedinasan dari Polri.
Dua anggota yang dipecat adalah Brigpol L dan Bripka S.
Irham menegaskan anggota yang melakukan pelanggaran pasti akan ditindak tegas.
"Berulang kali saya sampaikan anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas berdasarkan tahapan-tahapan. Tidak mengikuti apel akan dicek, pelanggaran disiplin, melakukan kejahatan, dan lain-lain semua ada mekanismenya sampai sidang kode etik Polri," tutur Irham.
Kedua anggota yang dipecat menjadi contoh bahwa Polri akan bertindak tegas jika melanggar aturan.
"Mereka meninggalkan tugas bahkan atau hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan. Jangan kita melakukan pelanggaran sekecil apapun," ungkapanya.
Irham pun meminta kepada semua anggota untuk saling mengajak dan mengingatkan untuk tidak melanggar aturan.
"Kalau ada rekan-rekan kita yang terindikasi atau akan mengarah ke hal-hal yang melanggar mari kita ingatkan," pungkasnya.
Dalam upacara ini Kapolresta Manado juga memberikan penghargaan kepada beberapa beberapa anggota yang berprestasi.
Pengertian Desersi
Desersi adalah meninggalkan dinas tanpa izin dari atasan yang berwenang, dalam waktu tertentu, dan dengan niat untuk tidak kembali.
Tindakan ini tidak sama dengan alpa (absen tanpa keterangan) sesaat.
Desersi lebih berat karena mengandung unsur kesengajaan dan niat meninggalkan tugas secara permanen atau dalam jangka waktu lama.
Dasar Hukum
- Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
| 1001 Tugas Damkar Manado: Bukan Cuma Padamkan Api, Tapi Pahlawan Lepas Cincin dan Evakuasi Ular |
|
|---|
| Sosok Randika Alzatria, Pria yang Viral Meninggal Kelaparan saat Merantau, Ternyata Anak Broken Home |
|
|---|
| Breaking News, Oknum Guru SMP di Bitung Ditangkap Polisi atas Kasus Rudapaksa terhadap Seorang Siswi |
|
|---|
| Sosok Onad Mantan Vokalis Killing Me Inside Ditangkap karena Narkoba, Berikut Keterangan Polisi |
|
|---|
| Lirik Lagu Cinta Tak Nyata - Anjelia Dom, Sejak Lama Mulai Kusimpan Rasa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.