PTDH Anggota Polresta Manado
Breaking News: Polresta Manado Pecat 2 Polisi Usai Desersi
Upacara ditandai dengan penyilangan tanda merah pada foto yang bersangkutan, sebagai simbol pelepasan kedinasan dari Polri.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Dok. Humas Polresta Manado
PTDH - Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polresta Manado yang melanggar desersi, Senin (15/9/2025). Keduanya merupakan Brigpol L dan Bripka S.
Desersi termasuk pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik profesi Polri.
Jenis Desersi
- Desersi ringan: meninggalkan dinas tanpa izin selama lebih dari 24 jam tetapi kurang dari 30 hari.
- Desersi berat: meninggalkan dinas tanpa izin selama lebih dari 30 hari.
Sanksi
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca di Sulawesi Utara Senin 15 September 2025, Info BMKG Daerah Potensi Hujan
Baca juga: Info BMKG Cuaca Manado Sulut Hari Ini Senin 15 September 2025
Hukuman disiplin, seperti:
- Teguran tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala
- Penempatan di tempat khusus
- Penurunan pangkat
Hukuman pidana (jika dianggap tindak pidana militer):
- Kurungan
Pemecatan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado, dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #PTDH Anggota Polresta Manado
Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Bolsel, Capai Rp 35 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Motif Paman di Sangihe Aniaya Keponakan hingga Tewas |
![]() |
---|
Warga Apresiasi Pemasangan Garis Polisi di PETI Perkebunan Molobog Boltim, Singgung Soal Banjir |
![]() |
---|
Daftar Proyek Jalan dan SPAM yang Digenjot Dinas PUPR Mitra Tahun Ini |
![]() |
---|
Doa Kristen, Memohon Hikmat dan Semangat Menjalani Hari yang Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.