Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PTDH Anggota Polresta Manado

Breaking News: Polresta Manado Pecat 2 Polisi Usai Desersi

Upacara ditandai dengan penyilangan tanda merah pada foto yang bersangkutan, sebagai simbol pelepasan kedinasan dari Polri.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Dok. Humas Polresta Manado
PTDH - Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polresta Manado yang melanggar desersi, Senin (15/9/2025). Keduanya merupakan Brigpol L dan Bripka S. 

Desersi termasuk pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik profesi Polri.

Jenis Desersi

  • Desersi ringan: meninggalkan dinas tanpa izin selama lebih dari 24 jam tetapi kurang dari 30 hari.
  • Desersi berat: meninggalkan dinas tanpa izin selama lebih dari 30 hari.

Sanksi

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca di Sulawesi Utara Senin 15 September 2025, Info BMKG Daerah Potensi Hujan

Baca juga: Info BMKG Cuaca Manado Sulut Hari Ini Senin 15 September 2025

Hukuman disiplin, seperti:

  • Teguran tertulis
  • Penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala
  • Penempatan di tempat khusus
  • Penurunan pangkat

Hukuman pidana (jika dianggap tindak pidana militer):

  • Kurungan

Pemecatan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado, dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved