Manado Sulawesi Utara
Mendagri Perintahkan Kepala Daerah dan Dewan Evaluasi Tunjangan, Ini Tanggapan DPRD Manado
"Kami hanya mengakomodasi dalam proses administrasi, sementara ini hak masing-masing," kata dia.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Mendagri Tito Karnavian menyarankan kepala daerah bersama DPRD mengevaluasi tunjangan anggotanya di wilayah masing-masing.
Hal ini menyusul polemik tunjangan DPRD di berbagai daerah yang dianggap terlalu tinggi hingga menuai protes masyarakat.
"Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi," kata Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Kabag Keuangan DPRD Manado Denny Sangkaeng mengaku sudah mengetahui kabar tersebut dari media.
Namun, pihaknya masih menanti juknis.
"Yang disampaikan Mendagri tersebut adalah implisit, kita perlu tunggu juknis untuk mengetahui tunjangan apa saja yang dipotong serta dasar perhitungannya," kata dia kepada Tribunmanado.com di Kantor DPRD Manado, Jalan Ring Road GPI, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (11/9/2025).
Pihaknya telah mengirim data untuk dievaluasi bersamaan dengan efisiensi dan APBD.
Ditanya berapa besaran gaji anggota DPRD Manado, ia mengaku masih akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memberi data.
"Kami hanya mengakomodasi dalam proses administrasi, sementara ini hak masing-masing," kata dia.
Ia menyebut gaji adalah wilayah personal.
Komponen gaji anggota DPRD Manado adalah gaji pokok, uang representasi, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi, dan PPh.
Gaji Anggota DPRD Kotamobagu Rp 15 Juta per Bulan
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kotamobagu di Sulawesi Utara pun capai puluhan juta rupiah.
Menurut sumber terpercaya, total gaji dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPRD Kotamobagu berkisar Rp 25 juta per bulan.
Angka itu disebut-sebut menjadi yang terkecil dibandingkan dengan daerah lain di Bolaang Mongondow Raya (BMR).

“Kalau total gaji dan tunjangan sebesar Rp 25 juta. Sepertinya itu terkecil di Bolaang Mongondow Raya (BMR),” kata salah seorang sumber internal saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Gaji pokok yang diterima anggota dewan sekitar Rp 4 juta lebih.
Dari komponen pendapatan itu, anggota DPRD Kotamobagu juga saat ini mendapatkan sejumlah tunjangan, salah satunya tunjangan transportasi yang mencapai Rp 10 juta lebih, selain berbagai tunjangan lain.
Menurutnya besaran gaji dan tunjangan ini sudah berlaku sejak periode sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.
“Sejak periode lalu sampai sekarang tidak ada penambahan dalam komponen pendapatan,” tambahnya.
Gaji Anggota DPR RI
Aturan terkait gaji pokok dan tunjangan anggota legislatif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan UU Nomor 12 Tahun 1980.
Beberapa di antaranya yaitu:
Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapat bantuan biaya bulanan berupa biaya listrik Rp 3,5 juta dan biaya telepon Rp 4,2 juta.
Gaji DPR RI Setelah Dipangkas
- Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)
- Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)
- Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680
Baca juga: KPK Ungkap Modus Baru Kasus Kuota Haji: Biro Travel Gunakan SK Fiktif Kemenag Tipu Calon Jemaah
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kotamobagu Besok Jumat 12 September 2025, Berikut Info BMKG
Tunjangan konstitusional
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:
a. Fungsi Legislasi: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
b. Fungsi pengawasan: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
c. Fungsi anggaran: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Total bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
Take Home Pay (THP): Rp65.595.730
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado, dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Cerita Penderita Hipertensi di Manado, Usia 32 Tahun Sudah Terjangkit |
![]() |
---|
Seorang Anak Jadi Korban Child Grooming, KAKSBG Desak Polresta Manado Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Sita 262 Liter Cap Tikus dari Kapal yang Sandar di Pelabuhan Manado: Berisiko Kebakaran |
![]() |
---|
Kendala Jaringan Hentikan Aktivitas SPBU Malalayang Manado, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado Asuh 71 Pelajar dari Keluarga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.