Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA Ilegal di Sulut

WNA Ilegal Asal Filipina Masuk DPS Pemilu 2024 di Boltim, Padahal Tinggal 19 Tahun Tanpa Dokumen

"Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit individu, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan kedaulatan negara,"

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado/Nielton Durado/Siswa Magang
WNA ILEGAL - WNA ilegal asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono saat menjalani proses deportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Selasa (16/9/2025). Ia sudah tinggal di Boltim selama 19 tahun. 

WNA yang berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.

Ini salah satu pelanggaran paling berat.

Hukuman Lainnya

Deportasi → pengusiran paksa dari Indonesia.

Penangkalan → dicekal masuk lagi ke wilayah RI.

Penahanan → WNA bisa ditahan sementara di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi).(*)

(Tribunmanado.com/Nielton Durado)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved