WNA Ilegal di Sulut
WNA Ilegal Asal Filipina Masuk DPS Pemilu 2024 di Boltim, Padahal Tinggal 19 Tahun Tanpa Dokumen
"Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit individu, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan kedaulatan negara,"
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Seorang warga negara asing (WNA) ilegal asal Filipina dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu.
Ia adalah Prescy Libanon Sono yang sudah 19 tahun tinggal di Kabupaten Boltim.
Prescy sempat viral lantaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Boltim menerbitkan dokumen untuknya.
Padahal, sejak ia tiba 19 tahun lalu Prescy tidak memiliki dokumen resmi dari negaranya.
Akhirnya, dokumen dari Disdukcapil Boltim dicabut.
Yang mengejutkan, Prescy bahkan sempat masuk daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kotamobagu Keneth Rompas.
Ia mengatakan deportasi adalah bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.
"Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit individu, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan kedaulatan negara," ujarnya.
Prescy Libanon Sono merupakan salah satu dari kelompok warga keturunan Filipina atau People of Philippine Descent (PPDs) yang saat ini jumlahnya cukup marak ditemukan di Sulut, termasuk di Bolaang Mongondow Raya.
"Mereka telah lama bermukim di wilayah Indonesia, namun sebagian besar tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan administrasi kependudukan," ungkapnya.
Kenneth menegaskan sejak awal proses, pihaknya memeriksa Prescy secara mendalam.
Mulai dari konfirmasi kewarganegaraan melalui Konsulat Jenderal Filipina di Manado, penempatan di ruang detensi dengan standar kemanusiaan, hingga akhirnya memfasilitasi deportasi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado yang telah membantu dalam pengecekan kewarganegaraan serta penerbitan dokumen perjalanan sementara (travel document) sehingga proses pemulangan dapat berjalan lancar," tegasnya.
Setelah deportasi, Kanim Kotamobagu memberikan kesempatan kepada Prescy Libanon Sono untuk mengurus dokumen agar bisa masuk secara legal.

"Kalau taat aturan maka yang bersangkutan bisa menjadi WNI, tapi tentu dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Hukum Bagi WNA Ilegal di Indonesia
Regulasi terkait WNA di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ada juga aturan turunan seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham), tapi UU No. 6/2011 adalah payung utamanya.
Jenis Pelanggaran dan Hukumnya
1. Masuk tanpa izin (ilegal entry)
Pasal yang dilanggar: Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011
WNA yang masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi bisa dipidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.
2. Tinggal melebihi izin (overstay)
Pasal yang dilanggar: Pasal 78 No. 6 Tahun 2011
WNA yang tinggal melebihi masa izin tinggal:
<60>
>60 hari: deportasi dan penangkalan (dicekal masuk kembali)
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Besok Rabu 17 September 2025, Cek Daftar Wilayah Diguyur Hujan
Baca juga: Gempa Bumi di Sulut Siang Ini Selasa 16 September 2025, Info BMKG Titik dan Magnitudonya
Catatan: Kalau overstay-nya sengaja dan melebihi waktu lama, bisa naik ke tindak pidana keimigrasian, tergantung niat dan dampaknya.
3. Tidak punya dokumen (paspor/visa/ITAS/ITAP)
Pasal yang dilanggar: Pasal 119 No. 6 Tahun 2011
WNA yang berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.
Ini salah satu pelanggaran paling berat.
Hukuman Lainnya
Deportasi → pengusiran paksa dari Indonesia.
Penangkalan → dicekal masuk lagi ke wilayah RI.
Penahanan → WNA bisa ditahan sementara di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi).(*)
(Tribunmanado.com/Nielton Durado)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.