Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA Ilegal di Sulut

WNA Ilegal Asal Filipina Masuk DPS Pemilu 2024 di Boltim, Padahal Tinggal 19 Tahun Tanpa Dokumen

"Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit individu, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan kedaulatan negara,"

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado/Nielton Durado/Siswa Magang
WNA ILEGAL - WNA ilegal asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono saat menjalani proses deportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu, Selasa (16/9/2025). Ia sudah tinggal di Boltim selama 19 tahun. 

"Kalau taat aturan maka yang bersangkutan bisa menjadi WNI, tapi tentu dengan aturan yang berlaku," tandasnya.

Hukum Bagi WNA Ilegal di Indonesia

Regulasi terkait WNA di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ada juga aturan turunan seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham), tapi UU No. 6/2011 adalah payung utamanya.

Jenis Pelanggaran dan Hukumnya

1. Masuk tanpa izin (ilegal entry)

Pasal yang dilanggar: Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011

WNA yang masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi bisa dipidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.

2. Tinggal melebihi izin (overstay)

Pasal yang dilanggar: Pasal 78 No. 6 Tahun 2011

WNA yang tinggal melebihi masa izin tinggal:

<60>

>60 hari: deportasi dan penangkalan (dicekal masuk kembali)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Besok Rabu 17 September 2025, Cek Daftar Wilayah Diguyur Hujan

Baca juga: Gempa Bumi di Sulut Siang Ini Selasa 16 September 2025, Info BMKG Titik dan Magnitudonya

Catatan: Kalau overstay-nya sengaja dan melebihi waktu lama, bisa naik ke tindak pidana keimigrasian, tergantung niat dan dampaknya.

3. Tidak punya dokumen (paspor/visa/ITAS/ITAP)

Pasal yang dilanggar: Pasal 119 No. 6 Tahun 2011

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved