Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang di Boltim

Polres Boltim Pasang Garis Polisi di Tambang Emas Ilegal di Molobog, Ada Bak Rendaman Material

Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memasang garis polisi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di perkebunan Molobog

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Dok.Polres Boltim
TAMBANG - TKP tambang emas ilegal di perkebunan Molobog, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, Minggu 14 September 2025. Dipasangi garis polisi. 

TRIBUNMANADO.COM, TUTUYAN - Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memasang garis polisi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di perkebunan Molobog, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Boltim.

Garis polisi adalah tali atau pita pembatas berwarna kuning dengan tulisan hitam yang dipasang oleh kepolisian untuk mengamankan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) guna keperluan penyelidikan dan penyidikan.

Tujuannya adalah untuk mencegah gangguan dari pihak yang tidak berkepentingan, melindungi bukti-bukti di TKP, serta memberikan batas yang jelas antara area kejadian dengan masyarakat umum. 

Baca juga: PETI Masih Marak di Sangihe Sulut, Ketua Lingkar Tambang Ingatkan Arahan Presiden

Kasat Reskrim Polres Boltim Iptu Liefan Kolinug ketika dihubungi Tribunmanado.com, Minggu 14 September 2025 membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan langkah ini dilakukan karena petugas kepolisian menerima aduan dari warga setempat.

Berdasarkan laporan itu, unit Tipiter Polres Boltim langsung turun melakukan garis polisi.

"Iya sudah kita pasangi garis polisi," kata dia.

"Langkah ini kami lakukan setelah ada laporan dari masyarakat," ungkapnya.

Liefan mengatakan saat melakukan garis polisi, pihaknya tidak menemukan aktivitas di TKP.

"Aktivitas tidak ada. Tapi bak rendaman ada di TKP," ujarnya.

"Jadi tidak ada orang yang bekerja," ucap dia.

Menurut informasi aktivitas PETI di perkebunan Molobog didalangi oleh cukong berinisial BK alias Billy.

"Ada bos yang namanya Billy. Dia yang biasa melakukan aktivitas disini," tegasnya.

Tujuan Pemasangan Garis Polisi

Mengamankan TKP:
Menjaga keaslian dan integritas Tempat Kejadian Perkara (TKP) agar tidak rusak atau terganggu selama proses penyelidikan.  

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved