Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang di Boltim

Polres Boltim Pasang Garis Polisi di Tambang Emas Ilegal di Molobog, Ada Bak Rendaman Material

Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memasang garis polisi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di perkebunan Molobog

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Dok.Polres Boltim
TAMBANG - TKP tambang emas ilegal di perkebunan Molobog, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, Minggu 14 September 2025. Dipasangi garis polisi. 

Melindungi Bukti:
Mencegah bukti-bukti penting hilang, rusak, atau terkontaminasi oleh pihak yang tidak berwenang.  

Mencegah Kerumunan:
Membatasi akses masyarakat ke lokasi kejadian untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya kerumunan.  

Melindungi Masyarakat dan Petugas:
Menjaga masyarakat umum dan petugas tetap aman dari bahaya yang mungkin ada di lokasi kejadian.  

Membantu Proses Hukum:
Memudahkan petugas melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi secara efektif.  

Sanksi Menerobos Garis Polisi

Menerobos atau merusak garis polisi tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan sanksi pidana. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai merintangi penyidikan atau merusak barang bukti, yang dapat dikenai hukuman penjara atau denda sesuai Pasal 221 KUHP. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved