Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Sulut Korban TPPO

Bukan Cuma KTP, Ternyata Ini Berkas Harus Dilengkapi Warga Sulut Jika Mau Kerja Resmi di Luar Negeri

ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, seperti untuk tenaga kesehatan (perawat/ners) yang membutuhkan kualifikasi tertentu.

|
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Arthur Rompis/Tribun manado
KORBAN TPPO - Warga Sulut yang jadi korban TPPO hendak dibawa ke Kamboja. Sebanyak 14 orang dicekal Polsek Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Marak warga Sulawesi Utara (Sulut) kerja di luar negeri hingga berakhir penyiksaan.

Salah satu negara yang sering didatangi warga Sulut yakni Kamboja.

Mereka pun diduga menjadi korban TPPO karena bekerja tidak melalui jalur resmi.

Kini akhirnya terungkap berkas apa sebenarnya yang harus dilengkapi warga Sulawesi Utara (Sulut) jika ingin kerja resmi di luar negeri.

Belum banyak yang tahu, ternyata untuk bisa bekerja di luar negeri secara resmi, ada berkas yang wajib dilengkapi oleh warga Sulawesi Utara.

Informasi ini disampaikan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulut yang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tawaran kerja gaji tinggi.

Jangan gampang percaya dengan iming-iming kerja di luar negeri, apalagi dengan tawaran gaji yang fantastis.

Lebih baik pastikan dulu bahwa proses keberangkatan melalui agen yang sudah terdaftar secara resmi.

Kepala BP3MI Sulut, M. Syachrul Afriyadi, S.Kom., MAP melalui Tim Pelindungan dan Pemberdayaan BP3MI Sulut Lussy Lucia Lumi., Kamis (21/8/2025) mengatakan jika ada tawaran kerja yang mencurigakan, sebaiknya warga segera melapor.

Baik kepada pihak berwajib atau langsung ke BP3MI. 

Lussy Lucia Lumi menjelaskan bahwa banyak kasus perekrutan ilegal yang menggunakan media sosial sebagai platform utama.

Perusahaan ilegal menjebak korban dengan tawaran gaji tinggi tanpa syarat yang jelas. 

Padahal, untuk bisa bekerja di luar negeri secara resmi, ada berkas-berkas penting yang harus disiapkan.

"Sebenarnya, peluang kerja resmi di luar negeri sangat terbuka lebar. Negara-negara seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan, Jepang, Korea, bahkan hingga Jerman dan Bulgaria, membuka kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia," jelas Lucia.

Hanya saja kata Lucia, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, seperti untuk tenaga kesehatan (perawat/ners) yang membutuhkan kualifikasi tertentu.

Baca juga: Eks Pekerja Love Scam di Kamboja Sebut Ada Warga Sulut yang Tipu Bos Batu Bara Rp 120 M: Jago Merayu

Syarat Kerja di Luar Negeri

Untuk bisa bekerja ke luar negeri secara resmi, beberapa berkas wajib yang harus disiapkan adalah KTP, ijazah, surat izin keluarga, dan rentang usia 19-45 tahun. 

Persyaratan ini penting agar proses keberangkatan menjadi aman dan terhindar dari modus penipuan.

Jangan sampai, kata Lucia karena tergiur janji yang tidak masuk akal, Anda malah menempuh jalur ilegal yang bisa membahayakan diri sendiri.

Tambah Lucia Lumi, BP3MI Sulut rutin melakukan sosialisasi dan pelatihan, termasuk penyebaran selebaran informasi tentang prosedur resmi kerja di luar negeri. Namun, lembaga ini mengakui bahwa syarat yang ketat seringkali jadi kendala bagi sebagian warga.

“Banyak yang ingin cepat, cari jalan gampang karena lihat gaji besar. Padahal seleksi resmi memang lebih ketat, ada 15 poin ceklis yang harus dipenuhi sebelum keberangkatan. Kalau satu saja tidak diceklis artinya tidak bisa berangkat dan itu demi keselamatan pekerja, kata BP3MI.

BP3MI Sulut juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja instan lewat media sosial atau agen yang tidak jelas. Semua peluang kerja resmi bisa diakses melalui jalur pemerintah, baik BP3MI maupun BP2MI.

“Lebih baik perbanyak peluang kerja resmi di dalam negeri maupun lewat job fair. Jangan korbankan masa depan dengan jalur ilegal. Kalau jalur resmi jelas gaji, hak, dan perlindungan hukumnya,” pinta Lucia.

Sebelumnya, BP3MI bahkan telah mengirim surat kepada Duta Besar RI di Myanmar untuk meminta bantuan pemulangan pekerja migran dari Sulut yang menjadi korban kekerasan di sana.

Para korban yang disiksa di Myanmar tersebut tidak terdaftar di sistem resmi SISKOP2MI.

Fakta ini menjadi bukti bahwa mereka berangkat secara ilegal.

BP3MI Sulut mencatat, sepanjang tahun 2025 sudah ada 30 lebih pengaduan terkait pekerja migran ilegal, sebagian besar ke Kamboja. Dalam kasus seperti ini, BP3MI hanya bisa menjembatani informasi keberadaan pekerja dan mendampingi keluarga korban.

“Untuk pemulangan, kami tetap koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Kadang harus melalui negosiasi panjang dengan pihak di negara tujuan. Kami sudah menyurat resmi, tapi memang tidak mudah,” pungkas Lucia.

Dari Harapan Menjadi Neraka: Mengungkap Korban TPPO dari Sulawesi Utara di Thailand, Kamboja dan Myanmar
Dari Harapan Menjadi Neraka: Mengungkap Korban TPPO dari Sulawesi Utara di Thailand, Kamboja dan Myanmar (Kompilasi Tribun Manado/Indri Panigoro/Siswa PKL SMK Negeri 5 Manado/Briliant Lompoliu)

Sulawesi Utara Zona Merah TPPO ke Kamboja

Sebelumnya, Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi PMI KBP2MI Mangiring Hasoloan Sinaga menegaskan, sejumlah negara di Asia Tenggara yakni Kamboja, Vietnam, Myanmar dan Laos bukan tujuan penempatan pekerja migran. 

"Itu negara-negara yang paling banyak ditemui kasus-kasus TPPO judi online dan online scammer," kata Mangiring saat mengujungi Kota Manado, Kamis (9/7/2025). 

Ia juga mengungkapkan kalau Sumatera Utara dan Sulawesi Utara merupakan zona merah TPPO ke Kamboja

Anggota DPRD Sulut Louis Carl Schramm, menanggapi persoalan serius maraknya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga Sulut.

Louis Scharmm mengakui bahwa ketersediaan lapangan kerja di Sulawesi Utara yang masih terbatas, terutama bagi warga desa yang tidak memiliki keahlian khusus menjadi penyebab kenapa banyak warga Sulut pergi ke Kamboja.

Louis Schraam juga memberi peringatan keras untuk warga Sulut yang jadi agen perekrutan tenaga kerja ilegal.

“Itu sudah masuk pidana.Jadi janganlah ada lagi orang Sulawesi Utara yang justru menjual sesama warga Sulawesi Utara. Jangan begitu," tegas dia.

Meski mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas legalitasnya, dan meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap pelaku perekrutan ilegal, Politisi Gerindra itu tak menampik kalau lowongan pekerjaan di Sulut minim.

“Loker di Sulut memang kurang. Karena itu banyak warga akhirnya tergiur tawaran kerja di luar negeri, meski tidak memperhatikan aspek keselamatan,” kata Louis Carl Schramm saat dikonfirmasi Tribun Manado via WhatsApp, Sabtu 23 Agustu 2025 malam.

Sementara itu, untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pemprov Sulut menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi masalah pekerja migran nonprosedural. Langkah strategis ini terwujud melalui sinergi dua aturan yang dikeluarkan oleh dua gubernur yang berbeda, yaitu Surat Keputusan (SK) dari Olly Dondokambey (gubernur periode Februari 2016-2025) dan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sulut periode 2025-2030, Yulius Selvanus Komaling. 

Kedua aturan ini saling melengkapi, menciptakan kerangka kerja yang solid untuk pencegahan dan penanganan masalah ini di tingkat provinsi.

Pada 16 Mei 2023, Olly Dondokambey menerbitkan SK Nomor 195 Tahun 2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sulawesi Utara. 

Gugus tugas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021. Tim ini tidak hanya melibatkan dinas tenaga kerja, dinas sosial, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tetapi juga aparat kepolisian, kejaksaan, universitas, hingga organisasi masyarakat sipil. 

Gugus tugas ini memiliki periode kerja selama lima tahun, terhitung mulai tahun 2023 hingga 2028.

Tugas utama gugus tugas ini adalah mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO, melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan, serta memantau perkembangan perlindungan korban dan penegakan hukum. Selain itu, gugus tugas ini bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Sulawesi Utara dan diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan dan lima tahunan.

Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, Gubernur Yulius Selvanus Komaling mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/25.6440/SEKR-RO-HUKUM tentang Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural di Provinsi Sulawesi Utara. Surat edaran ini menegaskan maraknya warga Sulawesi Utara yang menjadi korban PMI nonprosedural dan TPPO.

Surat edaran ini berisi panduan praktis yang penting bagi masyarakat. Dokumen ini menjelaskan bahwa calon pekerja migran Indonesia harus memiliki dokumen lengkap seperti surat keterangan status perkawinan, surat izin dari suami/istri/orang tua, sertifikat kompetensi, paspor, visa kerja, dan perjanjian kerja. Peringatan keras juga disampaikan agar calon pekerja tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan gaji tinggi dengan proses cepat, karena hal ini sering mengarah pada praktik nonprosedural.

DIAMANKAN - Warga Sulut yang diamankan Polsek Bandara Sam Ratulangi dan Resmob Polres Minahasa di Bandara Sam Ratulangi Manado, Senin (8/9/2025).
DIAMANKAN - Warga Sulut yang diamankan Polsek Bandara Sam Ratulangi dan Resmob Polres Minahasa di Bandara Sam Ratulangi Manado, Senin (8/9/2025). (Tribun Manado/Indri Panigoro)

Gubernur Sulut Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Cegah Warga Berangkat ke Kamboja dan Thailand

Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandara Sam Ratulangi Manado semakin diperketat.

Kanit Reskrim Polsek Bandara Sam Ratulangi, Aipda Sandy Pratama, mengungkapkan saat ini sudah ada perintah dari Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling untuk membentuk tim khusus dalam rangka mencegah warga Sulut yang hendak bekerja ke Kamboja dan Thailand.

“Jadi nantinya akan ada tempat khusus di bandara yang dijaga oleh tim gabungan. Tugas mereka melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga edukasi kepada calon penumpang yang dicurigai akan berangkat bekerja secara ilegal ke luar negeri,” jelas Sandy, Senin (8/9/2025) di ruang Reskrim Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado.

Tim khusus ini akan melibatkan unsur keamanan bandara, BP3MI, petugas imigrasi, polisi, serta lembaga terkait lainnya.

Menurut Kanit, pembentukan tim ini sangat penting mengingat masih banyaknya warga Sulut yang tergoda iming-iming bekerja di luar negeri, terutama di Kamboja, Thailand dan Myanmar, tanpa mengetahui risiko besar yang menanti.

“Korban bisa saja mengalami kekerasan, penipuan, bahkan masuk dalam jeratan sindikat perdagangan orang. Karena itu, kami terus melakukan pencegahan sedini mungkin,” tegasnya.

Dengan adanya tim khusus ini, diharapkan bandara dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi warga Sulut dari ancaman perdagangan orang. (Ind)

Baca berita terkait di bawah ini:

Baca juga: Dari Harapan Menjadi Neraka: Mengungkap Korban TPPO dari Sulut di Thailand, Kamboja dan Myanmar

Baca juga: Dijanjikan Kerja di Rumah Makan, Warga Sulut Ini Nyatanya Cuma Jadi Budak Scam Love di Kamboja

Baca juga: Akhirnya Terungkap Cara Agen Scam Kamboja Tipu Warga Sulut, Pakai Nama Thailand Supaya Tak Dicurigai

Baca juga: Warga Sulut Rekrut 100 Orang Kerja di Kamboja, Beber Syarat Kerja dan Jalur Supaya Lolos Pemeriksaan

Baca juga: Puluhan Korban yang Mau ke Thailand dan Kamboja Disuruh Menyamar Jadi Turis Supaya Lolos Pemeriksaan

Baca juga: Kisah Alfri, Warga Sulut yang Pulang Linglung dari Kamboja, Selama 2 Minggu Lari tak Pakai Celana

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved