Breaking News
Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba di Bitung

Identitas dan Kronologi Penangkapan Pria Bawa Ganja di Pelabuhan Bitung, dari Jayapura

Seorang pria berinisial NR (26) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Humas Polres Bitung/Tidak Ada
NARKOTIKA - Barang bukti ganja kering (kiri) Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU DJefri Duabay (Kanan). Polres Bitung Ungkap Kasus Ganja 3,38 Gram di Pelabuhan Samudera Bitung, Sulawesi Utara, Kamis 10 April 2026 malam. Satu Pelaku Diamankan. 

Ringkasan Berita:1. Seorang pria berinisial NR (26) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (9/4/2026).
 
2. Dari tangan lelaki NR (26), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung menemukan Ganja seberat 3,38 gram.
 
3.Kapal itu tiba dari pelabuhan sebelumnya Kota Jayapura, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG -  Seorang pria berinisial NR (26) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (9/4/2026).

Ia di tangkap saat baru saja turun dari KM Dorolonda di Pelabukan Samudera Bitung, Sulawesi Utara.

Itu lantaran ia ketahuan membawa Narkotika golongan I jenis Ganja kering.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Bawa 3,38 Gram Ganja di Pelabukan Samudera Bitung, Penumpang KM Dorolonda

Dari tangan lelaki NR (26), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung menemukan Ganja seberat 3,38 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung di area parkir Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Provinsi Sulut.

Kronologi

Kronologi pengungkapan berawal ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung pemantauan terhadap para penumpang yang turun dari KM Dorolonda.

Kapal itu tiba dari pelabuhan sebelumnya Kota Jayapura, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. 

Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat dalam kondisi tidak stabil serta menunjukkan perilaku mencurigakan.

Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama tiga rekannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di parkiran Polsek KPS. 

Hasil pemeriksaan terhadap koper milik pelaku, didapati satu paket plastik berisi diduga narkotika jenis ganja.

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui bahwa paket tersebut merupakan ganja yang dibawanya dari Kota Jayapura. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU DJefri Duabay, membenarkan pengungkapan tersebut. 

Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk wilayah Kota Bitung.

Ia tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved