Lipsus Kasus Oknum Guru di Bitung
Oknum Guru yang Rudapaksa Murid di Kota Bitung Sulut Dinonaktifkan
Kadis Pendidikan Bitung, Fonny Tumundo menegaskan ini perintah langsung Wali Kota Bitung Hengky Honandar untuk menonaktifkan guru tersebut.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku.
“Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ponto.
Dari hasil penyidikan, KBO katakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas KBO Satreskrim.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bitung.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Awal terungkapnya kasus ini KBO katakan, orang tua korban awalnya curiga ada satu barang yang berada di tangan korban diduga milik orang lain.
"Setelah ditanya orang tua siapa pemiliknya, akhirnya korban mengaku kalau barang tersebut milik tersangka dan setelah didalami ternyata benar, lalu melaporkan hal itu ke Polres," tutupnya.
(TribunManado.co.id/Fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kepala-dinas-Pendidikan-Kota-Bitung-Fonny-Tumundo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.