Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Kasus Oknum Guru di Bitung

Oknum Guru yang Rudapaksa Murid di Kota Bitung Sulut Dinonaktifkan

Kadis Pendidikan Bitung, Fonny Tumundo menegaskan ini perintah langsung Wali Kota Bitung Hengky Honandar untuk menonaktifkan guru tersebut.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Fistel Mukuan
PERINTAH - Kepala dinas Pendidikan Kota Bitung Fonny Tumundo. Wali Kota Bitung Hengky Honanda perintahkan Kadis Pendidikan nonaktifkan oknum guru yang rudapaksa murid. 
Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Bitung Hengky Honandar perintahkan untuk menonaktufkan guru yang rudapaksa murid.
  • Pelaku berinisial VS (36), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.
  • Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Kepala dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bitung, Fonny Tumundo langsung mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang rudapaksa murid.

"Setelah diketahui oknum guru ASN PPPK di salah satu SMP menjadi terlapor dan diperiksa polisi, langsung dinonaktifkan," tegas Fonny Tumundo saat ditemui, Senin 3 November 2025.

Ia menegaskan ini perintah langsung Wali Kota Bitung Hengky Honandar untuk menonaktifkan guru tersebut.

Menurutnya, perlakuan oknum guru ini sangat tidak terpuji, tak pantas jadi seorang pendidik.

Setelah kejadian ini dirinya sampaikan ke semua guru, jangan hanya memikirkan diri sendiri tapi masa depan pendidikan.

"Guru-guru jangan coba-coba melakukan hal seperti ini lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung menetapkan seorang guru salah satu SMP di Kota Bitung sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap muridnya sendiri.

Pelaku berinisial VS (36), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang siswi berusia 15 tahun, yang identitasnya disamarkan.

KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan,” ujar Ponto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, mantan KBO Satreskrim Polres Minut menjelaskan aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.

Lebih lanjut katanya, aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah, kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.

“Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkap Ponto.

Dijelaskan lulusan Sarjana Hukum ini, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku.

“Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ponto.

Dari hasil penyidikan, KBO katakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas KBO Satreskrim.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bitung.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Awal terungkapnya kasus ini KBO katakan, orang tua korban awalnya curiga ada satu barang yang berada di tangan korban diduga milik orang lain.

"Setelah ditanya orang tua siapa pemiliknya, akhirnya korban mengaku kalau barang tersebut milik tersangka dan setelah didalami ternyata benar, lalu melaporkan hal itu ke Polres," tutupnya.

(TribunManado.co.id/Fis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved